Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis dan Bantahan Shane Lukas soal Penganiayaan D Saat Jadi Saksi di Sidang AG...

Kompas.com - 05/04/2023, 08:20 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19) dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan terdakwa AG (15) atas kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengungkapkan bahwa kliennya sukses menjawab tiap butir pertanyaan yang dilontarkan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Namun, Happy menyayangkan adanya segelintir hal yang kontradiktif dan tidak sesuai fakta versi kliennya.

Shane bantah bilang "free kick"

Happy menuturkan, setidaknya ada dua hal kontradiktif dalam persidangan tersebut.

Pertama, Shane disebut menjadi sosok yang berteriak "free kick" sesaat sebelum Mario Dandy Satrio (20) menendang kepala D.

Kedua, Shane disebut sebagai satu-satunya orang yang melontarkan celetukan "Enak ya main bola" kala Mario menganiaya D secara brutal.

"Menurut versinya si Mario, Shane-lah yang mengatakan 'free kick'. Mario juga membantah dirinya mengatakan 'Enak ya main bola' dan justru menyatakan bahwa Shane yang mengucapkan hal tersebut," ujar Happy.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Shane Lukas Apes, Jadi Orang Terakhir yang Dihubungi Mario Dandy untuk Temani Aniaya D

Shane, kata Happy, akhirnya membantah tuduhan tersebut di dalam persidangan. Shane tidak terima lantaran dirinya selalu menjadi kambing hitam.

"Saat persidangan saksi Shane, hakim menanyakan klien kami apakah dia mengatakan free kick, Shane dengan tegas membantah dan menjawab bahwa Mario yang menyatakan hal tersebut," beber Happy seraya menirukan perkataan Shane dalam persidangan.

"Begitu pula soal tuduhan 'Enak ya main bola'. Shane lagi-lagi membantah dan pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP)," lanjut dia.

Beda dengan rekonstruksi

Diberitakan sebelumnya, dalam BAP yang dimiliki kepolisian, Shane disebut mengatakan free kick sesaat sebelum Mario menendang kepala D.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi penganiayaan terhadap D yang digelar Polda Metro Jaya pada 10 Maret 2023.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Shane saat itu juga membantah BAP yang dinyatakan aparat.

Shane langsung menunjukkan gestur bahwa adegan tersebut salah. Ia melambaikan kedua tangannya kepada pihak kepolisian karena dirinya merasa tidak mengatakan hal itu.

"Enggak, enggak," kata Shane sambil melambaikan tangan dengan gestur penolakan.

Baca juga: Shane Lukas Nangis saat Jadi Saksi di Sidang AG

Namun, petugas kepolisian tidak mengindahkan gestur Shane. Menurut mereka, seluruh adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan BAP.

"Ini sudah sesuai keterangan di dalam BAP. Sudah ditandatangani juga oleh semua pihak. Jadi ikuti sesuai BAP," kata seorang petugas dalam rekonstruksi tersebut.

Dalam adegan tersebut, Shane mengatakan hal ini kepada Mario, "Dan, enak banget ya main bola."

Mario menjawab, "Enak main bola."

Lalu Shane memberikan aba-aba sembari mengatakan, "free kick."

Tangis Shane

Ketika dimintai keterangan di persidangan soal penganiayaan D, Shane disebut tidak mampu menahan air matanya.

Shane menyesal karena terlibat penganiayaan D yang membuat korban luka berat.

"Shane menangis di hadapan majelis hakim karena dirinya amat menyesal atas kejadian penganiayaan terhadap D," ucap Happy.

Baca juga: Dalam Sidang, Shane Lukas Bantah Bilang Free Kick Saat Mario Tendang Kepala D

Happy mengatakan, kliennya mulai menumpahkan air mata ketika hakim Sri menanyakan reaksi Shane saat penganiayaan.

Hakim Sri menanyakan soal reaksi Shane yang tidak mencegah sama sekali kala Mario menganiaya D.

Kata Happy, Shane bukan tidak ingin menghentikan penganiayaan tersebut. Shane terlalu takut kepada sosok Mario, sehingga ia mengurungkan niatnya.

"Shane kenapa kamu tidak mau mencegah Mario saat D disuruh push up dan plank. Kenapa kamu tidak langsung menghalangi?" ungkap Happy menirukan pernyataan hakim Sri.

Shane kemudian menjawab, "Saya dalam keadaan ketakutan terhadap Mario."

Baca juga: Kehadiran Ayahnya di PN Jakarta Selatan Bikin Shane Lukas Sedih

Happy mengungkapkan, ketakutan itu tumbuh karena kliennya memiliki utang budi. Mario disebut pernah memperbaiki motor milik Shane yang rusak selama dua minggu.

"Saat hakim mempertanyakan kepada Shane takut, dia menjawab jujur karena Mario pernah memperbaiki motornya yang rusak. Jadi mulai dari sana ada rasa tidak enakan," ungkap Happy.

Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca juga: Pengakuan Ayah Shane Saat Chat Rafael Alun Bahas Kasus Mario: Hanya Dibaca, Tak Direspons

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, AG sudah berstatus terdakwa.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com