BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh AT (45).
Pria paruh baya itu ditangkap polisi seusai ia membunuh anak hasil hubungan gelapnya dengan anak tirinya sendiri.
Aksi bejat pria paruh baya itu terungkap setelah pelaku tega membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya.
"Awalnya, pada Sabtu (25/3) sekitar jam 18.00 WIB, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban (anak tiri dari AT) di kamar mandi rumah kontrakan korban yang berada di bilangan Sindang Jaya, Cabangbungin," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Pria Paruh Baya di Bekasi Perkosa Anak Tiri lalu Bunuh Hasil Persetubuhannya
Mengetahui anak tirinya melahirkan dan bayi tersebut terus menangis, pelaku panik dan langsung membunuh bayi yang baru lahir tersebut.
"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.
AT selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU) yang tak jauh dari rumahnya.
Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut, melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Polisi Cek CCTV Buru Komplotan Maling yang Todongkan Pistol di Bekasi
Kecurigaan warga itu yang akhirnya membawa anak tiri dari pelaku untuk diperiksa polisi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dan anak tirinya.
Adapun pemerkosaan itu juga telah dilakukan oleh AT sebanyak lebih dari 10 kali tanpa diketahui oleh ibu kandung korban.
Korban juga telah disetubuhi selama lebih dari 1 tahun yang lalu.
"Modusnya, pelaku selalu mengiming-imingi anak tirinya untuk dibelikan ponsel," ucap Twedi.
Baca juga: Berselisisih dengan Kekasih, Pria 29 Tahun Diduga Bunuh Diri dalam Kontrakan di Bekasi
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak.
"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.
"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.