Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak AG: JPU Tak Perhatikan Pendapat Saksi Ahli Saat Membuat Tuntutan

Kompas.com - 05/04/2023, 21:22 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) ketika membuat surat tuntutan tidak mempertimbangkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Hal itu dikatakan Mangatta lantaran JPU membacakan tuntutan berdasarkan dakwaan primair pertama dalam lanjutan sidang AG hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2023).

"Kami sudah mendengar tuntutan dari JPU, banyak fakta-fakta yang bakal kami luruskan pada pledoi. Sebab JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif," ujar Mangatta di PN Jakarta Selatan.

Menurut Mangatta, setidaknya ada dua pendapat saksi ahli yang tidak diperhatikan oleh JPU.

Baca juga: AG Pacar Mario Dituntut Empat Tahun Penjara

Kedua saksi, kata Mangatta, adalah ahli pidana anak dan ahli psikologi forensik.

Oleh karena itu, dalam pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa, besok, Kamis (6/5/2023), Mangatta bakal memberikan pembelaan berdasarkan bukti-bukti yang belum disentuh oleh JPU.

"Pembelaan pasti tentang jalan cerita sebenarnya versi anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami ngotot untuk memperlihatkan bukti itu kepada Hakim Tunggal karena ada fakta yang belum diketahui di rekaman tersebut," ungkap dia.

Adapun JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya yang berinisial D.

Baca juga: JPU Tuntut AG dengan Pidana Empat Tahun, Kuasa Hukum D Harap Majelis Hakim Merestui

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkap, AG didakwa menggunakan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," tegas Syarief, Rabu.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Baca juga: JPU Tuntut AG Pidana Penjara Empat Tahun, Keluarga D Puas

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com