JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikukuh atas tuntutan empat tahun pidana penjara meski nota pembelaan atau pleidoi telah disampaikan kubu terdakwa anak AG (15).
"Inti pokoknya adalah bahwa mereka JPU tetap pada tuntutan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, ketika menceritakan jalannya sidang pleidoi hari ini, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: AG Menangis Bacakan Nota Pembelaannya atas Tuntutan Empat Tahun Penjara
Penolakan yang disampaikan JPU lantas membuat hakim yang memimpin sidang terdakwa anak AG, yakni Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara memutuskan untuk melanjutkan agenda pada penyampaian replik dan duplik secara lisan.
Dalam agenda replik atau jawaban terhadap pleidoi, kata Djuyamto, jaksa kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang dibacakan kemarin, Rabu (5/4/2023).
"Jaksa menyampaikan secara lisan bahwa mereka tetap pada pendirian, yakni sesuai surat tuntutan. Artinya yang (pidana penjara) empat tahun itu," ungkap Djuyamto.
Sementara, dalam duplik atau penyampaian jawaban balasan atas replik, penasehat hukum terdakwa AG juga menyampaikan hal senada.
Penasehat hukum terdakwa anak AG juga bersikukuh terhadap pleidoi yang disampaikan.
Baca juga: Agenda Sidang AG Hari Ini Langsung Pembacaan Replik dan Duplik
"Mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan hari ini," kata Djuyamto.
Dengan selesainya seluruh agenda pemeriksaan maupun pembelaan, sidang terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan D (17) hanya tinggal menunggu putusan hakim.
Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AG dijadwalkan digelar pada pekan depan, tepatnya Senin 10 April 2023.
Untuk diketahui AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar 10 April karena Terbatasnya Masa Penahanan
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca juga: Ayah D Pertanyakan Alasan JPU Hanya Tuntut AG 4 Tahun Penjara
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.