Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pria Mengaku Disekap Bos Perusahaan di Bekasi, Ternyata Buronan Kasus Penggelapan

Kompas.com - 06/04/2023, 18:39 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial sebuah video rekaman seorang pria di Bekasi yang mengaku dianiaya dan disekap bos perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, Polda Metro Jaya mengungkap fakta berbeda. Pria dalam video tersebut justru dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan yang kini masih buron.

Dalam video pengakuan tersebut, seorang pria bernama Rico Pujianto bercerita bahwa dia dianiaya dan disekap, karena hendak membongkar penggelapan pajak perusahaan.

Rico yang tampak duduk di dalam ruangan, mengatakan bahwa dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2020. Pelakunya disebut sebagai bos PT PPB berinisial DS.

"Beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud untuk membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan," kata Rico, dikutip dari video pengakuannya, Kamis (6/4/2023).

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, DS juga melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dan kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penyekapan Remaja 15 Tahun yang Dipaksa Jadi PSK

Atas laporan DS, Rico ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan tempatnya bekerja. Selama proses penyelidikan, Rico mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Ketika proses penyidikan di Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi sampai ditarik ke Polda Metro Jaya, saya mengalami banyak intimidasi dan tekanan dari oknum polisi," kata Rico.

Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sudah pernah menyelidiki dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut.

Baca juga: Dua Pria Disekap dan Dianiaya di Tapos Depok, Ini Motif Pelaku…

Namun, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang dilaporkan Rico tidak terbukti dan kasus tersebut telah dihentikan.

"Setelah diperiksa kemudian dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan profesional, bahwa laporan terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ini tidak ada," ujar Trunoyudo.

"Sehingga terhadap perkaranya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Pendidikan)," sambungnya.

Di sisi lain, kata Trunoyudo, penyidik justru menemukan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Rico.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rico diduga menggelapkan uang Rp 430 juta uang pembayaran dari klien yang membeli barang di perusahaannya.

"Kesimpulannya bahwa saat ini Riko Pujianto sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah P21. Namun belum dapat dilimpahkan karena tersangka sulit didapatkan," pungkas Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com