Sementara itu, tersangka yang menyebarkan konten hoaks bernarasi penyidik Polda Metro Jaya menyisihkan baju bekas yang jadi barang bukti itu disebut benci polisi.
Keduanya menyebarkan foto tangkapan layar status Whatsapp yang dibuat pelaku AM. Status Whatsapp itu menampilkan foto tumpukan pakaian bekas dan balpres, dengan tambahan informasi bohong.
Baca juga: Pembuat Konten Hoaks Polisi Tilap Barang Bukti Baju Bekas Mengaku Hanya Iseng
"Dia (EW) mengatakan tidak suka sama polisi, seperti itu. Nah kami masih kembangkan tersebut, karena baru kemarin kami bawa dari Kalimantan," ujar Auliansyah, Kamis (6/4/2023).
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Demikian juga dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ini juga kami terapkan kepada tersangka," tutur Auliansyah.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Jessi Carina, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.