Pengurus RT lalu mencantumkan nominal berapa THR yang harus dibayarkan setiap warga, tergantung dari jenis kediaman di sana.
Home industry harus membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, rumah tinggal Rp 60.000.
"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Bisa dicicil selama tiga kali penarikan," tulis surat tersebut, dikutip Kamis.
Baca juga: Heru Budi Akan Tindak Lanjuti Pengurus RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga
Surat itu ditandatangani pada 30 Maret 2023 oleh beberapa pihak.
Beberapa di antaranya adalah Ketua RT 09 RW 16 Eman, Sekretaris RT 09 RW 16 Kasino, dan Bendahara RT 09 RW 16 Bambang Quntoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.