JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa anak AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio (20), akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan vonis atas kasus penganiayaan D (17).
Sidang vonis terhadap AG itu rencananya digelar pada Senin siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami baru dapat konfirmasi bahwa teman-teman kejaksaan bakal menghadirkan AG dalam sidang vonis," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum AG Setuju Mario Dandy Perlu Dipidana Seberat-beratnya
Djuyamto mengatakan, kepastian terdakwa anak AG untuk hadir di dalam sidang vonis baru diketahui pihaknya dalam beberapa jam terakhir.
Ia tidak tahu-menahu perihal alasan utama mengapa jaksa menghadirkan terdakwa anak AG dalam pembacaan putusan.
"Beberapa waktu lalu kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa bahwa AG tidak akan dihadirkan, tetapi setelah kami berkoordinasi dengan hakim yang memimpin sidang, AG ternyata hadir," beber Djuyamto.
Baca juga: Menanti Babak Akhir Sidang AG, Akankah Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa?
Kehadiran terdakwa anak AG di dalam persidangan disinyalir akan membuat jalannya sidang berlangsung ketat.
Djuyamto mengungkapkan bahwa media nantinya tidak boleh mengambil foto maupun video selama persidangan berlangsung.
Selain itu, hanya dua orang perwakilan media yang boleh masuk ke ruang sidang untuk menjadi perwakilan.
"Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, media tidak boleh mengekspos terdakwa karena masih dibawah umur. Jadi berhubung AG hadir, tidak boleh ada foto dan video yang diambil," tegas dia.
Baca juga: Penasihat Hukum Minta AG Divonis Bebas
Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan. Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Pleidoi AG Ditolak, Jaksa Minta Hakim Tetap Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara
Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.