Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/04/2023, 12:33 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa anak AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio (20), akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan vonis atas kasus penganiayaan D (17).

Sidang vonis terhadap AG itu rencananya digelar pada Senin siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami baru dapat konfirmasi bahwa teman-teman kejaksaan bakal menghadirkan AG dalam sidang vonis," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum AG Setuju Mario Dandy Perlu Dipidana Seberat-beratnya

Djuyamto mengatakan, kepastian terdakwa anak AG untuk hadir di dalam sidang vonis baru diketahui pihaknya dalam beberapa jam terakhir.

Ia tidak tahu-menahu perihal alasan utama mengapa jaksa menghadirkan terdakwa anak AG dalam pembacaan putusan.

"Beberapa waktu lalu kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa bahwa AG tidak akan dihadirkan, tetapi setelah kami berkoordinasi dengan hakim yang memimpin sidang, AG ternyata hadir," beber Djuyamto.

Baca juga: Menanti Babak Akhir Sidang AG, Akankah Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa?

Kehadiran terdakwa anak AG di dalam persidangan disinyalir akan membuat jalannya sidang berlangsung ketat.

Djuyamto mengungkapkan bahwa media nantinya tidak boleh mengambil foto maupun video selama persidangan berlangsung.

Selain itu, hanya dua orang perwakilan media yang boleh masuk ke ruang sidang untuk menjadi perwakilan.

"Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, media tidak boleh mengekspos terdakwa karena masih dibawah umur. Jadi berhubung AG hadir, tidak boleh ada foto dan video yang diambil," tegas dia.

Baca juga: Penasihat Hukum Minta AG Divonis Bebas

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan. Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Pleidoi AG Ditolak, Jaksa Minta Hakim Tetap Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara

Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kafe Kloud Senopati Disegel, Kasatpol PP DKI Harap Pengusaha Hadirkan Bisnis yang Sehat

Kafe Kloud Senopati Disegel, Kasatpol PP DKI Harap Pengusaha Hadirkan Bisnis yang Sehat

Megapolitan
Polisi Buru 3 Pelaku Utama yang Lukai Lawannya Saat Tawuran di Pondok Aren

Polisi Buru 3 Pelaku Utama yang Lukai Lawannya Saat Tawuran di Pondok Aren

Megapolitan
Keluhkan GOR Bakal Gudang Logistik, KPU DKI: Masih Disewakan untuk Hajatan

Keluhkan GOR Bakal Gudang Logistik, KPU DKI: Masih Disewakan untuk Hajatan

Megapolitan
Perampok Minimarket di Bekasi Todong Karyawan Pakai Senjata Api

Perampok Minimarket di Bekasi Todong Karyawan Pakai Senjata Api

Megapolitan
Harapan Warga Tanah Merah jika Anies Jadi Presiden, Minta Legalitas Rumah dan Perbaikan Jalan

Harapan Warga Tanah Merah jika Anies Jadi Presiden, Minta Legalitas Rumah dan Perbaikan Jalan

Megapolitan
Pemkot Depok Terjunkan Tim Selidiki Penyebab Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis

Pemkot Depok Terjunkan Tim Selidiki Penyebab Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis

Megapolitan
Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Dinilai Harus Manfaatkan Momentum untuk Jadi Kota Global

Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Dinilai Harus Manfaatkan Momentum untuk Jadi Kota Global

Megapolitan
Kloud Senopati Disegel Satpol PP, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Kloud Senopati Disegel Satpol PP, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Megapolitan
Peran 12 Remaja yang Tawuran di Pondok Aren: Admin Instagram hingga Bawa Senjata Tajam

Peran 12 Remaja yang Tawuran di Pondok Aren: Admin Instagram hingga Bawa Senjata Tajam

Megapolitan
IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

Megapolitan
Forgupaki Telah Minta Guru SDN di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 untuk Bicara Jujur Saat Diperiksa Disdik

Forgupaki Telah Minta Guru SDN di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 untuk Bicara Jujur Saat Diperiksa Disdik

Megapolitan
KPU DKI Kekurangan Gudang Logistik Imbas 11 GOR Direvitalisasi

KPU DKI Kekurangan Gudang Logistik Imbas 11 GOR Direvitalisasi

Megapolitan
Jalan yang Dilalui Anies di Tanah Merah Tak Mulus, Jalan Perjuangan Namanya...

Jalan yang Dilalui Anies di Tanah Merah Tak Mulus, Jalan Perjuangan Namanya...

Megapolitan
KPU Minta Pemprov DKI Beri Kepastian Tempat Rekapitulasi dan Gudang Logistik Pemilu 2024

KPU Minta Pemprov DKI Beri Kepastian Tempat Rekapitulasi dan Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Sehari Sebelum Bunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik Ikut RI 3 ke Solo

Sehari Sebelum Bunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik Ikut RI 3 ke Solo

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com