Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Bakal Dihadirkan di Ruang Sidang Saat Pembacaan Vonis

Kompas.com - 10/04/2023, 12:33 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa anak AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio (20), akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan vonis atas kasus penganiayaan D (17).

Sidang vonis terhadap AG itu rencananya digelar pada Senin siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami baru dapat konfirmasi bahwa teman-teman kejaksaan bakal menghadirkan AG dalam sidang vonis," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum AG Setuju Mario Dandy Perlu Dipidana Seberat-beratnya

Djuyamto mengatakan, kepastian terdakwa anak AG untuk hadir di dalam sidang vonis baru diketahui pihaknya dalam beberapa jam terakhir.

Ia tidak tahu-menahu perihal alasan utama mengapa jaksa menghadirkan terdakwa anak AG dalam pembacaan putusan.

"Beberapa waktu lalu kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa bahwa AG tidak akan dihadirkan, tetapi setelah kami berkoordinasi dengan hakim yang memimpin sidang, AG ternyata hadir," beber Djuyamto.

Baca juga: Menanti Babak Akhir Sidang AG, Akankah Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa?

Kehadiran terdakwa anak AG di dalam persidangan disinyalir akan membuat jalannya sidang berlangsung ketat.

Djuyamto mengungkapkan bahwa media nantinya tidak boleh mengambil foto maupun video selama persidangan berlangsung.

Selain itu, hanya dua orang perwakilan media yang boleh masuk ke ruang sidang untuk menjadi perwakilan.

"Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, media tidak boleh mengekspos terdakwa karena masih dibawah umur. Jadi berhubung AG hadir, tidak boleh ada foto dan video yang diambil," tegas dia.

Baca juga: Penasihat Hukum Minta AG Divonis Bebas

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan. Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Pleidoi AG Ditolak, Jaksa Minta Hakim Tetap Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara

Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com