Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Sita 5,9 Juta Butir Narkotika di Bekasi yang Akan Diedarkan ke Surabaya

Kompas.com - 11/04/2023, 10:15 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyita 5,9 juta butir narkotika jenis obat daftar G di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, total barang bukti 5,9 juta butir narkotika tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka.

"Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi Senilai Rp 23 Miliar

Ketiga tersangka berinisial ASF, AP, dan MN. Karyoto mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

"ASF sebagai penjaga gudang, AP sebagai pembeli, serta MN sebagai pembeli," ungkap dia.

Karyoto menuturkan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya gudang penyimpanan obat-obatan narkotika tersebut.

"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim kami melakukan upaya penindakan," tambah dia.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi, Sita Barang Bukti hingga 3 Truk

Ketiganya pun ditangkap saat bertransaksi di gudang tersebut. Dua pelanggan ASF, yakni AP dan MN, mengatakan bahwa obat tersebut akan dikirim ke Surabaya melalui Terminal Pulo Gebang.

"ASF mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama AP dan MN," kata Karyoto.

"Hasil interograsi dari AP dan MN bahwa lima kardus obat-obatan jenis LL 100 akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang, Jakarta Timur," tambah dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyimpanan 3 Truk Narkoba di Bekasi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com