Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pencuri Motor di Tambun Kerap Beraksi di Masjid dan Mushala karena Minim Pengawasan

Kompas.com - 11/04/2023, 19:24 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua maling sepeda motor yang kerap beraksi di masjid dan mushala yakni Agus (20) dan Rasim (32) ditangkap polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua maling itu mengincar kendaraan di masjid dan mushala karena minim pengawasan.

"Pelaku selalu mengintai motor korban, saat korban sedang beribadah di masjid maupun di mushala. Saat keadaan aman dan minim pengawasan, pelaku langsung beraksi," ujar Twedi di Mapolsek Tambun, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Beraksi Puluhan Kali, Maling Motor di Masjid-masjid Bekasi Akhirnya Ditangkap

Diketahui, dua penjahat itu sudah beraksi hingga 24 kali di tempat yang berbeda-beda.

Mayoritas aksi mereka terjadi di masjid dan mushala di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.

Twedi mengungkapkan, duet komplotan pencuri itu terakhir beraksi di halaman Masjid Attaqwa, Perumahan Taman Alamanda, Tambun Utara, Minggu (19/3/2023) lalu.

Kala itu, korban sedang menunaikan shalat Isya yang kemudian dilanjut shalat tarawih.

"Sekitar pukul 19.20 WIB, kendaraan korban diparkirkan di halaman parkir masjid dengan cara dikunci setang. Ketika selesai shalat kendaraan korban ternyata telah raib," tutur Twedi.

Baca juga: Polda Metro Imbau Masyarakat Tidak Mudik Pakai Motor: Itu Bukan untuk Perjalanan Jauh

Mengetahui kendaraannya dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Tambun. Aparat yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya.

Penyelidikan polisi kemudian menuju ke aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan di media sosial.

Kendaraan Honda B 6930 KSZ milik korban itu diketahui hendak dijual melalui media sosial. Kecurigaan polisi muncul karena sepeda motor itu dijual tanpa surat-surat kendaraan.

"Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun bersama Patko Polsek selanjutnya mendatangi TKP, di mana pelaku dan barang barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Tambun," ungkap Twedi.

Baca juga: Heru Budi Minta Pemudik Tidak Membawa Saudara Saat Kembali ke Jakarta

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Polsek Tambun.

Mereka kini terancam hukuman penjara 7 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com