JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin melarang warga di Ibu Kota untuk menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan.
Terlebih, kendaraan yang digunakan saat takbir keliling tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kan sudah ada imbauan untuk tidak (takbiran) keliling apalagi pakai kendaraan yang mengganggu ketertiban umum, tentu kita larang," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Nasib Sopir Bus AKAP Baru Bisa Pulang pada Malam Takbiran, Sebelumnya Kejar Setoran Antar Pemudik
Dengan demikian, Arifin meminta warga untuk menjalankan malam takbir Hari Raya Idulfitri 1444 Hijrah di rumah ibadah, baik masjid dan mushala lingkungan masing-masing.
"Imbauan untuk takbirannya di tempat ibadah masing-masing. Seperti di masjid dan mushala," ucap Arifin.
Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI, Polisi dan Dinas Perhubungan dalam pengamanan malam takbir, termasuk mengantisipasi adanya kegiatan takbir keliling yang menggunakan kendaraan.
"Itu kan gabungan nanti ya. Ada pengamanan di persimpangan pasti ada petugas," tutup Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.