JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, bakal membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu (26/4/2023).
Pembacaan duplik akan disampaikan eks Kapolres Bukittinggi itu beserta terdakwa lainnya, yakni Linda Pujiastuti, dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan duplik dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, duplik disampaikan setelah ketiga terdakwa mendengar replik dari JPU yang digelar pada Rabu (12/4/2023).
"Sidang berikutnya untuk duplik dari terdakwa atau penasihat hukumnya, hari Rabu 26 April 2023 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Jon, Rabu.
"Agendanya duplik atau tanggapan dari penasehat hukum atas replik yang diajukan oleh penuntut umum," sambung dia.
Adapun JPU menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Kemudian, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar, dan Kasranto dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: Jaksa Beberkan Sederet Dosa AKBP Dody yang Jadi Alasan Pleidoi Harus Ditolak
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Ikuti Jejak Eliezer untuk Ringankan Hukuman
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.