Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Duplik AKBP Dody: Tak Berdaya Hadapi Kuasa Teddy Minahasa...

Kompas.com - 27/04/2023, 09:57 WIB
Zintan Prihatini,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menolak replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Dody melalui penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujar Adriel.

Dalam persidangan itu, Adriel membeberkan Dody terlibat dalam kasus peredaran sabu karena adanya keterpaksaan dan perintah atasan. Pada saat itu, Dody disebut menyanggupi perintah Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Baca juga: Sampaikan Duplik, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Bicara Ngawur dalam Sidang

Dia menuruti perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

"Daya paksa yang dialami terdakwa berupa daya paksa ancaman secara psikis dan juga di bawah kendali relasi kuasa yang tidak sehat, doktrinisasi organisasi agar menaati perintah pimpinan, dan ancaman psikologi terhadap terdakwa," tutur Adriel.

Sehingga, lanjut dia, Dody tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.

 

Bersikukuh terlibat peredaran sabu karena Teddy Minahasa

Dalam dupliknya, Adriel turut menyinggung soal keterlibatan terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif.

Menurutnya, Dody meminta Syamsul untuk membawa sabu hasil penilapan kepada terdakwa lain, Linda Pujiastuti.

Pihaknya menilai perbuatan tersebut menunjukkan Dody sesungguhnya enggan terlibat dalam pusaran peredaran sabu milik Teddy.

"Terdakwa dinyatakan masih menyimpan sabu sisa sebanyak 2.000 gram merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa karena adanya daya paksa dari saksi Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Adriel.

"Karena ketika itu saksi Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, sedangkan terdakwa masih bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," sambungnya lagi.

Tim penasihat hukum Dody lalu menyatakan tetap berpegang pada pleidoi yang telah dikemukakan pada 5 April 2023 lalu.

Baca juga: AKBP Dody Tiba di PN Jakbar, Bacakan Duplik Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

 

Kubu mantan Kapolres Kepulauan Mentawai itu juga meminta majelis hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Permohonan inj sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi Dody. Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis lepas dari segala tuntutan atau onslag.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com