Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Duplik AKBP Dody: Tak Berdaya Hadapi Kuasa Teddy Minahasa...

Kompas.com - 27/04/2023, 09:57 WIB
Zintan Prihatini,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

"Kalau Pak Dody onslag (lepas dari segala tuntutan hukum)," katanya saat ditemui usai persidangan.

 

Klaim Linda terlibat karena Teddy Minahasa

Di ruang persidangan yang sama, Linda Pujiastuti ikut menolak replik JPU. Hal ini diungkapkan penasihat hukum Linda, Daniel Hutabarat.

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," kata Daniel.

Daniel menyebut Linda tidak memiliki niat jahat sebagaimana yang didakwakan JPU. Oleh sebab itu, pihaknya tetap berpegang pada pleidoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

"Kami penasihat hukum tetap pada dalil-dalil yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam nota pembelaan sebagaimana telah disampaikan pada sidang hari Rabu tanggal 5 April 2023," ucap Daniel.

Baca juga: Bacakan Duplik, Pengacara AKBP Dody Tolak Replik Jaksa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Kata Daniel, Linda telah mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus peredaran sabu yang menjeratnya. Sehingga permasalahan hukum terkait tindak pidana yang didakwakan menjadi jelas. Daniel mengeklaim, kliennya itu tengah membutuhkan biaya untuk bisa bekerja ke Brunei Darussalam dan menghubungi Teddy. Namun bukan uang yang didapatkan, Linda justru ditawari untuk menjual sabu.

"Apabila saksi Irjen Pol Teddy Minahasa tidak menawari sabu tersebut kepada terdakwa, maka tidak terjadi tindak pidana ini," ungkap Daniel.

"Perlu ditekankan malapetaka ini diawali dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang berasal dari saksi Irjen Pol Teddy Minahasa bukan dari terdakwa Linda Pujiastuti," tambahnya lagi.

 

Kompol Kasranto tolak replik jaksa

Sementara itu, penasihat hukum mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, pun menolak replik JPU.

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," jelas penasihat hukum Kasranto.

Baca juga: Tolak Replik Jaksa, AKBP Dody Bersikukuh Terpaksa Tukar Sabu karena Teddy Minahasa

Menurut penasihat hukumnya, Kasranto sudah mengakui telah bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Kasranto disebut terpaksa terlibat dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa karena faktor ekonomi untuk mengobati penyakit jantungnya.

"Terdakwa Kasranto dalam persidangan sudah membantu dan bekerja sama dengan penyidik dan penuntut imum dalam mengungkap semua fakta persidangan," papar penasihat hukum.

"Sehingga permasalahan hukum terkait tindak pidana yang didakwakan menjadi terang-benderang," lanjutnya lagi.

Kubu Kasranto lantas meminta hukuman seadil-adilnya atas perbuatan yang telah dilakukan kliennya itu dalam kasus peredaran sabu.

 

Dakwaan jaksa pada para terdakwa

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com