"Kalau Pak Dody onslag (lepas dari segala tuntutan hukum)," katanya saat ditemui usai persidangan.
Di ruang persidangan yang sama, Linda Pujiastuti ikut menolak replik JPU. Hal ini diungkapkan penasihat hukum Linda, Daniel Hutabarat.
"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," kata Daniel.
Daniel menyebut Linda tidak memiliki niat jahat sebagaimana yang didakwakan JPU. Oleh sebab itu, pihaknya tetap berpegang pada pleidoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
"Kami penasihat hukum tetap pada dalil-dalil yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam nota pembelaan sebagaimana telah disampaikan pada sidang hari Rabu tanggal 5 April 2023," ucap Daniel.
Baca juga: Bacakan Duplik, Pengacara AKBP Dody Tolak Replik Jaksa dalam Kasus Peredaran Narkoba
Kata Daniel, Linda telah mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus peredaran sabu yang menjeratnya. Sehingga permasalahan hukum terkait tindak pidana yang didakwakan menjadi jelas. Daniel mengeklaim, kliennya itu tengah membutuhkan biaya untuk bisa bekerja ke Brunei Darussalam dan menghubungi Teddy. Namun bukan uang yang didapatkan, Linda justru ditawari untuk menjual sabu.
"Apabila saksi Irjen Pol Teddy Minahasa tidak menawari sabu tersebut kepada terdakwa, maka tidak terjadi tindak pidana ini," ungkap Daniel.
"Perlu ditekankan malapetaka ini diawali dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang berasal dari saksi Irjen Pol Teddy Minahasa bukan dari terdakwa Linda Pujiastuti," tambahnya lagi.
Sementara itu, penasihat hukum mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, pun menolak replik JPU.
"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," jelas penasihat hukum Kasranto.
Baca juga: Tolak Replik Jaksa, AKBP Dody Bersikukuh Terpaksa Tukar Sabu karena Teddy Minahasa
Menurut penasihat hukumnya, Kasranto sudah mengakui telah bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Kasranto disebut terpaksa terlibat dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa karena faktor ekonomi untuk mengobati penyakit jantungnya.
"Terdakwa Kasranto dalam persidangan sudah membantu dan bekerja sama dengan penyidik dan penuntut imum dalam mengungkap semua fakta persidangan," papar penasihat hukum.
"Sehingga permasalahan hukum terkait tindak pidana yang didakwakan menjadi terang-benderang," lanjutnya lagi.
Kubu Kasranto lantas meminta hukuman seadil-adilnya atas perbuatan yang telah dilakukan kliennya itu dalam kasus peredaran sabu.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.