Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Duplik, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Bicara "Ngawur" dalam Sidang

Kompas.com - 26/04/2023, 19:35 WIB
Zintan Prihatini,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa 'ngawur' dalam persidangan kasus peredaran sabu.

Pernyataan ini dilontarkan Adriel saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

"Dalam perkara ini kita semua dapat melihat begitu beraninya Irjen Pol Teddy Minahasa berbicara ngawur dan mengada-ada di dalam persidangan," kata Adriel dalam persidangan.

"Hal ini menunjukkan sikap keras hati, dan kasar dalam kesehariannya. Sehingga wajar apabila seorang bawahan menjadi takut kepada Irjen Pol Teddy Minahasa," lanjutnya lagi.

Baca juga: Sidang Vonis AKBP Dody Prawiranegara Dijadwalkan pada 10 Mei 2023

Menurutnya, Teddy memiliki sifat yang tidak bisa dibantah, tidak dapat menerima penolakan, dan ingin menang sendiri. Akibatnya, Dody terpaksa menjalankan perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.

Teddy, kata Adriel, juga bersikukuh membantah keterlibatannya dalam pusaran peredaran sabu.

"Jarinya menunjuk hidung semua orang, sehingga semua orang menjadi bersalah di hadapannya, hanya dirinyalah yang paling benar," papar Adriel.

Adriel menyatakan, sosok seperti itulah yang dihadapi kliennya dalam perkara ini.

Dalam kesempatan itu, Adriel turut menyampaikan Teddy tak memiliki rasa segan dan malu. Bahkan, jenderal bintang dua itu juga menyeret nama lain yakni Direktur Narkoba dan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dalam pledoinya.

Adriel menyebut hal itu seakan semua ini terjadi karena perintah pimpinan dan memosisikan dirinya tak bersalah.

Baca juga: Tolak Replik Jaksa, AKBP Dody Bersikukuh Terpaksa Tukar Sabu karena Teddy Minahasa

"Padahal di sisi lain, jelas ada bukti fisik berupa chat WhatsApp dan juga bukti-bukti lainnya yang tidak terbantahkan mengenai adanya perintah dari Irjen Pol Teddy Minahasa kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara," terang Adriel.

Sementara itu, Adriel menegaskan pihaknya menolak replik yang sebelumnya disampaikan JPU.

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," kata Adriel dalam persidangan.

Kubu Dody juga meminta majelis hakim menilai memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Permohonan itu sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan Dody Prawiranegara. Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis lepas dari segala tuntutan atau onslag.

Baca juga: AKBP Dody Salami dan Cipika-cipiki dengan Jaksa yang Menuntutnya 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Mantan Kapolres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com