JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bendera partai politik (parpol), umbul-umbul, dan spanduk yang telah kedaluarsa di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
“Kami bersihkan agar wilayah Kelurahan Gelora lebih tertib dan enak dipandang,” ujar Kasatpol PP Gelora, Maman, saat diwawancarai di Flyover Ladokgi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Maman berkata, setidaknya ada 250 bendera parpol, umbul-umbul, dan spanduk yang dibersihkan di flyover dan jembatan penyeberangan orang (JPO) di wilayah Kelurahan Gelora.
Baca juga: Satpol PP DKI Turunkan Spanduk Ucapan Selamat Ramadhan Milik Parpol
“Dengan mengerahkan enam petugas Satpol PP, empat (petugas) penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), serta 2 unit kendaraan dinas operasional (KDO),” tutur dia.
Menurut Maman, penertiban ini termasuk ke dalam customer relationship management (CRM) dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Lurah Gelora Nurul Huda turut menimpali bahwa penertiban ini diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007.
“Bendera-bendera ini kemudian akan kami bawa ke Kantor Kelurahan Gelora,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.