Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Klaim Penganiayaan oleh Raden Indrajana Kedaluwarsa, Tak Bisa Diproses Hukum

Kompas.com - 03/05/2023, 22:31 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Raden Indrajana Sofiandi, Hendri Kurnians, berencana mengajukan ahli IT untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus penganiayaan terhadap anak yang menjerat kliennya.

Menurut dia, keterangan ahli IT diperlukan untuk menganalisis video penganiayaan yang dilakukan kliennya.

"Alasan kami untuk mengajukan ahli IT atau terkait dengan video tersebut, karena kami melihat bahwa kejadian ini sudah kedaluwarsa," kata Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Sidang Bos Perusahaan Aniaya Anak, Mantan Istri dan Korban Berikan Kesaksian

Hendri meyakini bahwa video yang menjadi alat bukti itu merupakan peristiwa lampau sehingga tidak layak untuk diproses hukum.

Menurut ketentuan delik aduan berdasarkan Pasal 74 KUHP, kata Hendri, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilaporkan maksimal enam bulan setelah kejadian.

"Nah, kalau video itu sudah terjadi sangat lampau dan sangat jauh dari kejadian pelaporan itu, berarti kan kejadiannya sudah kedaluwarsa dan tidak layak dilakukan proses persidangan, termasuk penahanan terdakwa juga," ujar dia.

Selain itu, Hendri menyebutkan, ada keterangan mantan istri Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, yang kontradiktif mengenai lokasi kejadian yang disebut di beberapa lokasi.

Padahal, beberapa alat bukti berupa tangkapan layar dan video itu diambil di lokasi yang sama saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana Bantah Pukul Anak karena Terganggu Sekolah Online

Berdasarkan hal itulah, Hendri berencana mengajukan ahli IT untuk membuktikan kebenaran dari barang bukti tersebut.

"Kenapa kami perlu (ahli) IT juga? Karena antara screenshot dengan video itu bajunya sama dan tempatnya sama, tapi justru saksi (Keyla) mengatakan bahwa itu tempat yang berbeda, itu bagaimana," kata Hendri.

"Makanya kami butuh ahli IT untuk memberi ruang kepada kami tentang keadilan terhadap terdakwa, bahwa kejadian sebenarnya seperti apa," sambung dia.

Baca juga: Kekejaman Bos Perusahaan Raden Indrajana, Berulang Kali Aniaya Anak sampai Korban Mengerang Kesakitan...

Adapun terdakwa Indrajana didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Indrajana disebut memukul bagian kepala dan menendang badan sang anak dalam insiden kekerasan dua tahun silam.

Kerena itu, jaksa mendakwa Indrajana dengan tiga dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com