Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37,4 Juta Butir Obat Tramadol dan Hexymer yang Disita Polres Jakbar Hendak Dijual Bebas di Medsos

Kompas.com - 04/05/2023, 12:17 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan juta butir obat Tramadol dan Hexymer yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ternyata hendak dipasarkan secara bebas secara online.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, obat-obatan daftar G atau berbahaya itu didatangkan dari India.

Nantinya, obat-obatan itu akan dipasarkan secara bebas di media sosial dan melalui orang per orang.

"Kalau dipasarkan bermacam-macam. Ada yang dipasarkan secara eceran langsung ada juga yang melalui fasilitas disampaikan, baik melalui media sosial ataupun melalui orang per orang," kata Syahduddi kepada wartawan di Polres Jakbar, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Berisi 37,4 Juta Butir Obat Hexymer dan Tramadol di Jakarta Barat

Syahduddi menegaskan, dua jenis obat berbahaya tersebut tidak untuk dikonsumsi di luar pengobatan.

"Yang jelas ini peruntukannya tidak untuk hal-hal lain. Selain untuk dipasarkan kalangan yang tadi saya sampaikan terkait dengan penyalahgunaan obat-obat ilegal," tutur Syahduddi.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik peredaran obat terlarang jaringan internasional yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan, sebanyak 37.418.000 butir obat Tramadol dan Hexymer diamankan polisi sebagai barang bukti.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Gudang Obat Ilegal di Jakbar, Berawal Penangkapan Pelaku Tawuran Saat Ramadhan

Berdasarkan informasi yang didapat, barang bukti yang diamankan berjumlah senilai Rp 497,5 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial KHK alias A (55), AAM (38), dan AM (38).

Kini, ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dan dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Temuan Gudang Penyimpanan 37,4 Juta Butir Tramadol dan Hexymer, Berikut Perannya

Para pelaku disangkakan dengan undang-undang kesehatan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jutaan Obat Terlarang Disita Polres Jakbar, Ternyata Mau Diperjualbelikan Secara Bebas di Medsos. (Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com