Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi Gadungan di Kota Tua Sudah Tujuh Kali Menipu dan Rampas Barang Pengunjung

Kompas.com - 04/05/2023, 12:48 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua polisi gadungan berinisial SO (67) dan SN (29), sudah tujuh kali melakukan aksinya dalam menipu dan merampas barang berharga milik pengunjung Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat.

Modus pelaku, menurut Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda, berpura-pura menjadi polisi lalu menakut-nakuti korbannya. Hal ini diketahui setelah para pelaku ditangkap saat hendak menipu dua anak di bawah umur pada Sabtu (30/4/2023) lalu.

"Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua, Taman Fatahilah, Jakarta Barat," ungkap Adhi dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Adhi menjelaskan, para pelaku mencari sasaran dan memanfaatkan momen saat kawasan Kota Tua ramai dikunjungi warga. Saat kejadian, dua orang korban yang berasal dari Cilincing, Jakarta Utara tengah berjalan di kawasan Kota Tua.

Baca juga: Hendak Tipu dan Rampas Barang Bocah di Kota Tua, 2 Polisi Gadungan Ditangkap

Setibanya di lokasi, korban dihampiri oleh pelaku yang menuduh korban telah mengambil barang milik adiknya. SO dan SN juga mengancam dengan menggunakan garpu lalu menakuti korban. Jika mencoba kabur, korban akan ditembak.

"Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," jelas Adhi.

Adhi menuturkan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku diketahui anggota Pospam Polsek Metro Taman Sari yang sedang berpatroli jalan kaki di sekitar kawasan Kota Tua. Petugas melihat dua anak yang masih di bawah umur berjalan dan diikuti oleh dua orang pelaku.

"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," ucap dia.

Baca juga: 37,4 Juta Butir Obat Tramadol dan Hexymer yang Disita Polres Jakbar Hendak Dijual Bebas di Medsos

Adhi menyebut, salah satu anggotanya, Aiptu Sumantri langsung melaporkan peristiwa itu kepada Pospam. Setelah menerima laporan tersebut anggota pun bergegas menangkap keduanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan berujar dua pelaku merupakan pengangguran.

"Kami turut mengamankan barang bukti di antaranya satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT dan tas pinggang," ungkap Roland.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76 c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com