JAKARTA, KOMPAS.com - NIK DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota bakal dinonaktifkan untuk menekan golongan putih (golput) saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Jadi tertib administrasi dan mengurangi golput. Karena (nantinya NIK) mereka sudah sesuai dengan tempat tinggal," tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023).
"Jadi, mereka enggak perlu migrasi ke sini (Jakarta) untuk melakukan itu (pencoblosan saat Pemilu 2024)," lanjutnya.
Baca juga: Bukan KTP, NIK Warga yang Dinonaktifkan jika Tak Lagi Tinggal di Jakarta
Sementara itu, ia menyebutkan, penonaktifan NIK bakal berdampak saat warga mengurus hal administrasi.
Budi mencontohkan, warga bakal mendapatkan pemberitahuan jika NIK DKI-nya mati ketika mengurus pembayaran pajak kendaraan atau mengurus pembayaran BPJS.
"Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi, misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Disdukcapil DKI," urainya.
Baca juga: Akan Nonaktifkan NIK Warga Tak Tinggal di Ibu Kota, Disdukcapil DKI Ungkap Dampaknya
Dengan demikian, kata dia, warga nantinya terpaksa harus menunda untuk mengurus hal-hal administratif.
Menurut Budi, untuk kembali mengaktifkan NIK-nya, warga harus menghubungi Disdukcapil DKI.
Jika tak menghubungi Disdukcapil DKI, NIK warga akan dinonaktifkan selama tiga hari.
"Layanan yang menggunakan NIK, ya itu enggak bisa. Datanya tidak terlihat. Nah, mereka (warga) harus menghubungi Disdukcapil DKI," ucapnya.
Di satu sisi, Budi melanjutkan, Disdukcapil DKI akan menoleransi penonaktifan saat warga sedang membutuhkan NIK dalam waktu cepat.
Contohnya adalah ketika warga yang sakit lalu hendak mengurus BPJS.
"Kalau memang mereka darurat, jika lagi sakit, kami akan membantu," sebutnya.
Baca juga: Alasan Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan Hampir 200.000 NIK Warga…
Diberitakan sebelumnya, Disdukcapil DKI hendak menonaktifkan NIK DKI milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Berdasarkan data Disdukcapil DKI, setidaknya telah ditemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.
Dari total keseluruhan penduduk yang nonaktif, kata Budi, jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI namun dokumen kependudukanya masih di Jakarta.
"Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada," ungkap Budi, 18 April 2023.
Sebagai informasi, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
NIK tercantum dalam dokumen kependudukan warga, yakni kartu keluarga (KK) atau KTP.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki awalan NIK yang berbeda.
Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya.
Meski mengubah KTP ke provinsi lain, NIK warga tidak berganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.