Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana Pertanyakan Unsur Kerja Sama AG dan Mario Dandy dalam Putusan Hakim

Kompas.com - 07/05/2023, 21:29 WIB
Xena Olivia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) Ahmad Sofian mengatakan, tidak ada unsur kerja sama dari terdakwa penganiayaan D (17), AG (15) dan Mario Dandy (20).

Hal ini disampaikan dia dalam Webinar “Membedah Putusan Tingkat Pertama dan Banding kasus Anak AGH”, Minggu (7/5/2023).

“Pandangan saya terkait kasus ini sebenarnya, apakah benar penerapan ajaran penyertaan dalam pertimbangan hukum hakim?” kata Dosen Hukum Pidana Binus University itu.

Dalam salah satu putusan AG, tertulis bahwa dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyertaan.

Baca juga: ICJR Minta MA Pertimbangkan Seluruh Bukti Persidangan AG dalam Kasus Penganiayaan D

Tertulis dalam Pasal 55 ayat (1) poin 1, dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.

Ahmad berpendapat, Pasal 55 ayat (1) kurang tepat dalam kasus pengadilan AG.

“Karena AG tidak dalam konteks melakukan, makanya ajaran kausalitas kurang tepat. Kemudian juga tidak dalam konteks menyuruh melakukan, dan tidak dalam konteks menyuruh melakukan,” tutur dia.

Menurut pandangan Ahmad setelah membaca putusan hakim tingkat pertama dan tingkat kasasi, hakim menyimpulkan AG turut serta melakukan tindak pidana bersama Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

Namun, kata Ahmad, tidak ada bukti yang mengindikasikan bahwa AG secara sadar bersama-sama untuk melakukan penganiayaan berat bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca juga: KPAI Tegaskan Setiap Anak Berhak Mendapat Hak Pendidikan Penuh, Termasuk AG dan D

“Pertimbangan hukum hakim yang tercantum dalam halaman 155-157 menyimpang secara fundamental dalam memberikan tafsir terhadap ‘bersama-sama atau bekerjasama’ sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Ahmad.

Selain itu, Ahmad berpendapat hakim juga tidak dapat membuktikan sikap batin jahat (kesengajaan) AG terkait merencanakan penganiayaan melalui rencana mengembalikan kartu pelajar milik D.

“Ide penganiayaan itu ada dalam diri Mario, bukan dalam diri AG,” Ahmad menyebut.

“Jadi menurut saya, pelaksanaan tindak pidana enggak ada. Dibantah oleh pengacara dalam memori bandingnya bahwa AG tidak ikut dalam rekam. Tapi di dalam putusan, tuntutan dia merekam bagian akhir. Jadi dianggap ngerekam, tafsiran hakim, adalah berkontribusi terhadap penganiayaan,” sambung dia.

Baca juga: Klaim AG Orang Pertama yang Menolong D, Kuasa Hukum: Ada dalam CCTV dan BAP

Diberitakan sebelumnya, AG, remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memperhatikan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ucap hakim melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com