JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara mengaku siap mendengar segala keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara narkotika yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba saat mendampingi kliennya menjalani sidang vonis pada Rabu (10/5/2023).
"Bang Dody sudah siap mendengar apa pun keputusan majelis hakim hari ini kami sudah siap," ujar Adriel kepada wartawan, Rabu.
Tak hanya Dody, Adriel menyebut bahwa dua kliennya yang lain yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif juga sudah siap dengan segala keputusan majelis hakim.
Baca juga: Saat AKBP Dody Beri Salam Presisi Polri pada Sidang Vonis Kasus Peredaran Sabu
"Pastinya kami nasihat hukum keluarga dan juga para klien kami Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, semua sudah siap," kata Adriel.
Hingga kini, sidang vonis terhadap terdakwa Dody dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya masih berlangsung.
Sebelumnya, JPU mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Baca juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Vonis AKBP Dody Diyakini Juga Lebih Rendah dari Tuntutan
Adapun jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: AKBP Dody Hadapi Vonis Hakim, Pengacara: Asam Lambungnya Naik
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.