JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan anak buahnya yang divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu belum dipecat dari Polri.
Anggota Tim Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono menjelaskan, sampai saat ini, kliennya belum menjalani sidang etik dan profesi Polri, apalagi diputus melanggar dan diberhentikan tidak dengan hormat.
"Sampai sekarang belum, kan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap," ujar Djono saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Momen Teddy Minahasa Tebar Senyum dan Lambaikan Tangan Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Menurut informasi yang didapatkan Djono, sidang etik dan profesi Polri terhadap Teddy baru akan dilaksanakan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.
Dia menegaskan, Teddy Minahasa masih berstatus anggota aktif Polri dengan pangkat inspektur jenderal polisi.
"Karena masih proses banding berarti masih lama itu. Sampai kasasi nanti. Nanti kalau tiba-tiba di (tingkat) banding dinyatakan tidak bersalah gimana," kata Djono.
"(Sampai sekarang) aktif dong masih sebagai Polri," sambungnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto, Adriel Viari Purba yang menegaskan kliennya belum menjalani sidang etik dan profesi polri.
"Belum (sidang etik dan profesi polri). Paling seminggu dua minggu lah habis (vonis) ini," kata Adriel.
Begitu pula dengan nasib anak buah Teddy dalam pusaran kasus ini yang berprofesi polisi.
Meski sudah dicopot dari jabatannya, Dody dan Kasranto sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Atas perbuatannya, Teddy diputus hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Dody dan Kasranto yang juga divonis bersalah dalam perkara itu divonis penjara 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa: Tak Akui Perbuatan dan Cederai Polri
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Penjualan dilakukan melalui terdakwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: BERITA FOTO: Tak Akui Perbuatan dan Cederai Polri, Memberatkan Vonis Teddy Minahasa
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.