Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Banyak Penyimpangan dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Polri

Kompas.com - 11/05/2023, 08:27 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus peredaran sabu oleh Irjen Teddy Minahasa menjadi contoh bahwa aturan perlakuan dan pengawasan barang bukti narkotika tak diterapkan kepolisian.

Karena itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto berujar, pengawasan internal dan pengecekan ulang barang bukti sebelum dimusnahkan harus ditingkatkan.

Tujuannya agar tak ada lagi penggelapan dan penyalahgunaan narkotika.

"Kompolnas mendorong agar pengawas internal, khususnya Wassidik, Propam, Itwasda, melakukan pengawasan dan pengecekan bila ada pemusnahan barang bukti, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak," ujar Benny saat dihubungi, Rabu (10/5/2023) malam.

Baca juga: Vonis Lebih Ringan bagi Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu...

Benny mengatakan, penanganan barang bukti narkoba oleh kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam beleid itu, diatur bahwa barang bukti narkoba harus dimusnahkan 20 hari sejak disita penyidik kepolisian.

"Ketentuan ini dibuat untuk menutup atau meminimalisasi celah penyalahgunaan barang bukti, digelapkan, ditukar dengan bahan lain, dicampur, dan lain-lain," kata Benny.

Baca juga: Kompolnas: Teddy Minahasa Sangat Berbahaya, Rekayasa Pemusnahan lalu Edarkan Ulang Sabu

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengeluarkan aturan mengenai prosedur operasional standar pemusnahan barang bukti narkoba.

Lewat peraturan itu, dijelaskan bahwa barang bukti narkoba wajib dicek ulang keasliannya di laboratorium dan ditimbang lagi sebelum dimusnahkan.

"Barang bukti untuk sampel di pengadilan jumlahnya hanya sedikit, bukan sampai kilogram," tutur Benny.

Namun, Benny menilai, penerapan aturan tersebut masih lemah dan dianggap sepele. Bahkan, masih terdapat penyimpangan dalam menangani barang bukti narkoba.

"Sebagai contoh, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dikumpulkan selama satu tahun atau hasil operasi beberapa bulan. Hal ini sesungguhnya sudah melanggar ketentuan," ungkap Benny.

"Saya mengamati di Polri pelaksanaan aturan tersebut banyak yang menyimpang dari ketentuan," imbuh dia.

Baca juga: Kompolnas: Teddy Minahasa Harus Dipecat dari Polri!

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur hidup terhadap Teddy.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Penjualan dilakukan melalui terdakwa Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com