JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) DKI Jakarta hingga saat ini masih belum menyentuh upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah menetapkan UMP naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta pada tahun 2023.
Sebelumnya pada 2022, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta.
Baca juga: Curhat PJLP DKI yang Belum Terima Kenaikan UMP 2023: Kebutuhan Naik Terus, tetapi Gaji Tidak...
Rizal (36) anggota PJLP DKI Jakarta bercerita soal gajinya yang belum sesuai dengan UMP ibu kota.
Ia yang saat ini bekerja sebagai petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), mengaku upahnya belum naik sesuai dengan UMP 2023.
"Iya memang (belum naik)," ujar dia saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Rizal merasa kekurangan dengan gajinya saat ini, mengingat banyak kebutuhan untuk keluarga yang harganya makin naik dan untuk ongkos kerjanya setiap hari.
Apalagi, Rizal juga harus membayar iuran BPJS setiap bulannya sendiri tanpa ditanggung pihak kelurahan.
Baca juga: Belum Naik, Gaji Petugas PJLP Jakarta Masih di Bawah UMP DKI 2023
"Apalagi BPJS kami itu bayar sendiri ya sekarang. Tadinya ditanggung dari kantor, sekarang BPJS kami bayar sendiri," ucap dia.
Rizal sudah mendengar kabar soal kenaikan gajinya sejak Januari 2023. Namun, gajinya masih tetap di angka yang sama.
Belakangan ini, ia juga mendapat kabar burung bahwa selisih kenaikan gajinya akan dirapel pada bulan Juli nanti.
"Dengar-dengar sih katanya dirapel ya, cuma belum dapat kabar pasti. Kalau enggak salah terakhir saya dapat kabar bulan Juli," terang dia.
Senada dengan Rizal, Zaenal Abidin (36) anggota PJLP lainnya juga merasakan hal yang sama.
Baca juga: Ini Penjelasan Dinas LH DKI soal Eks PJLP Tak Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Ia yang sehari-hari bekerja sebagai PJLP Sudin Pertamanan Jakarta Selatan juga mendengar selisih kenaikan gajinya akan dirapel, tetapi sampai saat ini belum dibayarkan.
"Belum. Katanya mau dirapel tapi sampai bulan ini belum turun juga," kata Zaenal.
Bahkan, ia mendengar kabar selisih kenaikan gaji bulan April juga akan dirapel. Namun, hingga saat ini masih belum ada kabar yang pasti.
"Gosipnya bulan April ya, ini sudah masuk bulan Mei belum ada kabar lagi. Tetapi, teman-teman PJLP katanya sedang menunggu gaji ini," ungkap dia.
"Tahun ini kan katanya naik dari Rp 4,6 juta jadi Rp 4,9 juta, jadi saya masih terima gajinya sama seperti tahun kemarin. Sisanya mau dirapel gitu, cuma belum pasti naiknya kapan," ujar dia.
Baca juga: Penjelasan Dinas LH soal Hak PJLP, Dapat Gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.