Henrikus menuturkan, label dan segel yang terpasang rapi pada tabung gas membuat para pelanggan tak menaruh rasa curiga terhadap aksi kecurangan itu.
"Ada dua target yang menjadi sasaran pelaku. Pertama, rumah tangga dan kedua adalah toko kelontong. Kedua sasaran itu dilabeli dengan harga yang berbeda oleh pelaku," tutur Yossi.
Baca juga: 5 Tahun Jadi Pengoplos, Pria Ini Beberkan Cara Bedakan Gas Elpiji Asli dengan Oplosan
"Untuk toko, tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp 165.000, sedangkan untuk rumah tangga dijual dengan harga Rp 220.000. Kemudian, yang tabung 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp 90.000 ke toko dan rumah tangga dijual dengan kisaran harga Rp 100.000," lanjut dia.
Atas aksinya, pelaku disangkakan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku juga bakal dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Huruf A, B, dan C Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
RS bisa dipenjara selama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.