JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir odong-odong berinisial RIS (42) menyetubuhi seorang remaja di rumah kontrakannya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, RIS melakukan perbuatan asusila terhadap gadis remaja berinisial NN (17), hingga korban hamil tiga bulan.
"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil tiga bulan," kata Syafri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Akhir Pelarian Pemerkosa Adik Angkat di Pademangan, Ditangkap Setelah 2 Bulan Melarikan Diri
Korban NN pertama kali mengenal pelaku saat menumpangi odong-odong yang dikemudikan RIS. Pelaku lantas tertarik kepada korban dan meminta nomor ponsel NN.
"Berjalannya waktu, antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui HP hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati," papar Syafri.
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban awalnya menolak ajakan tersebut.
"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim), menolak. Namun, penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ujar Syafri.
"Dia kan sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayu (oleh) si laki-laki ini, akhirnya nurut," lanjut dia.
Baca juga: 53 Orang Tewas Tertabrak Kereta Sepanjang 2023 di Wilayah Daop 1 Jakarta
Pelaku menutup mulut korban dengan tangan agar dia tidak bersuara ketika peristiwa itu terjadi. Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.
Lantaran NN ketahuan hamil, keluarganya langsung melapor ke Polsek Kalideres.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menuturkan, pihaknya bergegas mencari keberadaan pelaku usai menerima laporan.
"Setelah menerima adanya laporan tersebut, kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku," tutur Aep.
Pelaku yang merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap di rumah kontrakannya di Semanan oleh anggota Polsek Kalideres.
Baca juga: KAI Tutup Pelintasan Liar di Jatinegara Tempat AKBP Buddy Diduga Bunuh Diri
Syafri menyebutkan, pelaku tak dijerat pasal tentang pemerkosaan. Pemerkosaan, kata Syafri, identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena dipaksa oleh pelaku.
Akan tetapi, pakaian yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh dan ada di rumahnya. NN juga mendatangi rumah kontrakan RIS atas kemauan sendiri.
"Pembuktian bahwa dia diperkosa, enggak (bisa) ini. Cuma karena dia hamil, terus dia di bawah umur, itu yang kami jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujar Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.