Pada awal 2019, tidak ada satu pun bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
"Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter," demikian bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Baca juga: Saat Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan Tak Kunjung Ditindak...
Atas pembangunan dua ruko yang mencaplok bahu jalan, Riang melapor ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Akibat adanya pembiaran, Riang mengungkapkan, pada akhir 2019 hingga 2022, para pemilik ruko lainnya ramai-ramai melakukan pelanggaran serupa.
Mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan dengan perkiraan lebih dari empat meter.
Teranyar, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola kawasan menyatakan, deretan ruko di Jalan Niaga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Jakpro mengirim surat permohonan penertiban kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara. Pemerintah kemudian mendata dan mengukur ruko-ruko yang akan ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.