TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tersangka pemalsuan surat tanah Sutrisno Lukito Disastro yang telah ditangkap Polres Metro Tangerang ternyata juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Sutrisno menjadi DPO atas kasus lain yaitu penipuan investasi bodong Condotel Avani di Provinsi Bali.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengecek kebenaran tertangkapnya Sustrisno.
"Iya benar, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Zain saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Masuk DPO, Pemalsu Surat Tanah di Tangerang Ditangkap di Bandung
"Tapi belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir," lanjut Zain.
Zain mempersilakan media untuk menanyakan perkara penipuan dan atau penggelapan terkait investasi bodong tersebut ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Sebab Polres Metro Tangerang Kota sedang fokus menghadapi praperadilan penetapan tersangka Sutrisno Lukito di PN Tangerang.
"Nanti ya, perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Zain.
Sebagai informasi, setelah dijadikan sebagai tersangka, Sutrisno Lukito telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kini Sutrisno berupaya melakukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang di PN Tangerang.
Baca juga: Hari Ini, Rudolf Tobing Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pembunuhan Icha
Sementara itu dalam kasus penipuan investasi bodong, korban bernama Robi awalnya diajak berinvestasi jangka panjang oleh Sutrisno.
Robi diajak tersangka Sutrisno untuk investasi melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali.
Tak tanggung-tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp 14 miliar lebih untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp 302 juta per unit.
Namun hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui tersangka tidak pernah diterimanya.
Bahkan, saat korban Robi berusaha mencari kebenaran, diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya.
IMB yang ditunjukkan PT DWI setelah dicek melalui BPPT Kabupaten Badung diduga palsu.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 12 Oktober 2016, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Selanjutnya pada 4 September 2017, setelah dilakukan gelar perkara, Sutrisno Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Hingga berkas lengkap P21 dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tersangka Sutrisno Lukito selalu mangkir tanpa alasan yang jelas dan buron hingga bertahun-tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.