Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sekadar Gertakan Larangan Merokok bagi Pelajar, Ancaman Pencabutan KJP di Depan Mata

Kompas.com - 17/05/2023, 11:50 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan merokok bagi pelajar semakin ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat beranggapan, pencabutan KJP bagi siswa perokok dilakukan karena sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu.

"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka," ucap Syaefuloh, dilansir dari Antara, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Sanksi Pencabutan KJP Mengancam Siswa yang Merokok, Satuan Pendidikan Diharapkan Beri Dukungan

Pada dasarnya, kata Syaefuloh, KJP Plus diberikan untuk membantu para siswa yang kurang mampu. Uang tersebut bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.

Selain itu, jika siswa tersebut membutuhkan uang transportasi, maka uang KJP tersebut bisa digunakan. Terlebih lagi uang tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti daging, ayam, ikan, telur dan lain-lain.

Ancaman ini merupakan tindak lanjut pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono belum lama ini. Heru mengatakan, jatah KJP dari siswa yang kedapatan merokok bisa diserahkan ke siswa lain yang membutuhkan.

"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Didorong Bikin Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Buntut Wacana Pencabutan KJP Siswa yang Merokok

Pemprov DKI didesak bikin larangan jual rokok eceran

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan penjualan rokok eceran sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi para pelajar.

“Harus ada aturan yang melarang penjualan rokok ketengan (eceran) serta larangan untuk pembelian rokok oleh anak-anak," ujar Idris, Rabu (10/5/2023).

Idris mengatakan, aturan larangan penjualan rokok ketengan bisa menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta mempersulit akses pelajar mendapatkan rokok.

Berdasarkan data yang didapat Idris, jumlah perokok meningkat setiap tahunnya. Bahkan, peningkatan jumlah perokok itu diperkirakan akan meningkat 16 persen pada tahun 2030.

"Angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun. Prevalensi perokok pada anak mencapai 7,20 persen pada 2013. Lalu 8,80 persen pada 2016, ada 9,10 persen pada 2018, dan 10,70 persen pada 2019," ucap Idris.

Baca juga: Heru Budi Ancam Cabut KJP Siswa yang Merokok, Komisi E: Jangan Gertak Sambal Doang!

Tak sekedar larangan merokok

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, penerima KJP Plus tak hanya dilarang merokok. Setidaknya ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus.

Nantinya, pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com