JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum dapat memastikan apakah pemilik ruko di RT011/RW03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, akan dikenakan sanksi denda atau tidak.
Diketahui, ruko-ruko itu menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019.
Heru mengatakan, pihaknya akan mengecek kondisi lapangan terlebih dahulu sebelum diputuskan didenda atau tidak.
"Ya kami cek dulu," ujar Heru di sela kegiatannya di kolong tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Soal Ruko di Pluit yang Melanggar, Heru Budi: Saya Harap Mereka Bongkar Sendiri Bangunannya!
Heru menyebut, fasilitas umum yang dicaplok oleh ruko-ruko itu adalah aset milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena itu kan bagian dari Jakpro," ujar Heru.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim disebut akan menemui para pemilik ruko nakal itu. Pertemuan dilakukan untuk membahas penyerobotan bahu jalan dan penutupan air.
"Hari ini Pak Wali Kota (Jakarta Utara) mengundang pihak-pihak," sebut Heru.
Ia berharap, pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya yang tidak sesuai ketentuan.
"Saya harapkan mereka (pemilik ruko) membongkar sendiri (bagian bangunan yang menyerobot bahu jalan dan menutupi saluran air)," ujar dia.
Baca juga: Minta Heru Budi Tegas Tertibkan Ruko di Pluit, PSI: Minta Satpol PP atau Turun Sendiri ke Sana
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.