JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menertibkan ruko di Pluit.
Sejumlah ruko itu dianggap melakukan pelanggaran karena diduga menyerobot lahan dengan cara menutup saluran air dan bahu jalan.
"Kami meminta ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penertiban," ujar William saat dikonfirmasi, Rabu (16/5/2023).
Baca juga: Menanti Pembongkaran Deretan Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air...
William mengaku sampai saat ini ia belum mendapat informasi terkait apakah ada dugaan pejabat yang "bermain" dengan pemilik ruko terkait pelanggaran itu.
Hingga kini, belum ada laporan mengenai hal tersebut.
"Kalau ada dugaan-dugaan seperti itu, tentunya kami juga meminta tindakan tegas juga kepada oknum yang mungkin jadi bagian dari masalah," kata William.
"Oleh karena itu DKI Jakarta juga harus turun tangan untuk menyelidiki dan melakukan fungsi pengawasan yang ada di DKI Jakarta," sambung dia.
Sebelumnya, Ketua RT setempat, Riang sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Baca juga: Soal Polemik Ruko di Pluit, Anggota Komisi D: Sesuatu Tak Berizin Harus Dibongkar!
Surat yang dilayangkan itu berisi keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
Sebanyak 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
"Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter," bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Dengan dibangunnya dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk ditertibkan.
Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil. Karena dibiarkan, kata Riang, pada periode akhir 2019 hingga 2022, telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara bersamaan.
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari empat meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.