JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota Land Cruiser GR Sport 4x4 AT yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat milik seorang wanita bernama Sazitta Damara Arwin.
Nama Sazitta tertulis secara sah di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) ketika KPK menyita dokumen kepemilikan Land Cruiser dari tangan Dadan Tri Yudianto.
Dadan adalah seorang pengusaha sekaligus mantan bos Wika Beton yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Uyung, paman Sazitta, mengungkapkan, keponakannya tak mungkin memiliki mobil mewah keluaran tahun 2022 itu.
Pasalnya, tidak ada ruangan yang cukup untuk memarkirkan Land Cruiser. Terlebih, alamat yang dicatut di STNK berlokasi di dalam gang, bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Enggak ada (mobil), ponakan saya di sini enggak ada yang punya mobil, pakai motor semua," ungkap Uyung saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Menelusuri Land Cruiser Sitaan KPK yang Beralamat di Dalam Gang
Uyung berujar, pencatutan nama Sazitta sebagai pemilik Land Cruiser mengganggu kehidupan keluarganya.
Sebab, sudah ada puluhan orang yang bolak-balik ke rumahnya untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
"Sangat terganggulah, kenyamanan saya terganggu, banyak orang bolak-balik datang ke sini, apalagi yang mau saya jelaskan dan buktikan, kan memang tidak punya," ujar Uyung.
Oleh karena itu, Uyung berharap, sejumlah media yang datang ke rumahnya bisa meluruskan informasi kepemilikan Land Cruiser itu.
Sazitta juga disebut bakal membuat klarifikasi dalam waktu dekat karena aktivitas keluarga besarnya terganggu setelah alamatnya bocor.
"Saat ini Sazitta berada di luar kota. Saya juga sempat memastikan ke dia, tetapi memang informasi yang ada tidak benar. Nanti dia mau memberi penjelasan, soalnya kami semua kaget dengan (pencatutan) ini," imbuh Uyung.
Sebagai informasi, Kompas.com menelusuri kediaman pribadi Sazitta di Jalan Petogogan I Gang V, Kebayoran Baru, pada Kamis sore.
Berdasarkan penelusuran, alamat yang tercatut di STNK Land Cruiser berlokasi di dalam gang sempit. Gang dengan kontur jalan menurun itu hanya memiliki lebar sekitar 2,5 meter.
Lebar jalan semakin menyempit ketika Kompas.com menempuh perjalanan sejauh 50 meter ke dalam gang. Lebar jalan berkurang lebih dari separuhnya, tersisa sekitar satu meter.
Toyota Land Cruiser yang disita KPK sudah pasti tidak muat melewati jalan ini. Para pengendara motor yang lalu-lalang saja harus saling bergantian untuk bisa melintas.
Setelah 140 meter menyusuri jalan gang, Kompas.com akhirnya menemukan rumah Sazitta. Rumah dengan cat warna abu-abu itu berada persis di seberang selokan besar.
Namun, Sazitta sudah tak lagi tinggal di tempat ini. Ia sudah pindah dua tahun lalu.
Baca juga: KPK Sita Ferrari, McLaren, dan Land Cruiser dalam Kasus Suap Hakim Agung
Berdasarkan penuturan sang paman, Sazitta memang menghabiskan waktu cukup lama di rumah itu. Sazitta tinggal di sana sejak bersekolah di bangku SMP hingga sukses menjadi seorang sarjana.
Setelah lulus dari salah satu universitas dan bekerja di sebuah perusahaan swasta, kata Uyung, Sazitta belum pernah membeli mobil menggunakan alamat rumahnya.
Uyung bahkan terheran-heran ketika ditanya soal keberadaan Toyota Land Cruiser atas nama Sazitta. Sebab, tidak ada ruang yang cukup untuk menaruh mobil dengan ukuran jumbo tersebut.
KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi bahwa dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.
Baca juga: Meriahnya Arak-arakan Timnas U-22, Area Gelora Bung Karno Mendadak Jadi Lautan Manusia
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera, mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebutkan, Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Budiman divonis lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.