Salin Artikel

Nama Keponakan Dicatut sebagai Pemilik Land Cruiser Sitaan KPK, Keluarga Ini Merasa Hidupnya Terganggu

Nama Sazitta tertulis secara sah di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) ketika KPK menyita dokumen kepemilikan Land Cruiser dari tangan Dadan Tri Yudianto.

Dadan adalah seorang pengusaha sekaligus mantan bos Wika Beton yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Uyung, paman Sazitta, mengungkapkan, keponakannya tak mungkin memiliki mobil mewah keluaran tahun 2022 itu.

Pasalnya, tidak ada ruangan yang cukup untuk memarkirkan Land Cruiser. Terlebih, alamat yang dicatut di STNK berlokasi di dalam gang, bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Enggak ada (mobil), ponakan saya di sini enggak ada yang punya mobil, pakai motor semua," ungkap Uyung saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/5/2023).

Uyung berujar, pencatutan nama Sazitta sebagai pemilik Land Cruiser mengganggu kehidupan keluarganya.

Sebab, sudah ada puluhan orang yang bolak-balik ke rumahnya untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

"Sangat terganggulah, kenyamanan saya terganggu, banyak orang bolak-balik datang ke sini, apalagi yang mau saya jelaskan dan buktikan, kan memang tidak punya," ujar Uyung.

Oleh karena itu, Uyung berharap, sejumlah media yang datang ke rumahnya bisa meluruskan informasi kepemilikan Land Cruiser itu.

Sazitta juga disebut bakal membuat klarifikasi dalam waktu dekat karena aktivitas keluarga besarnya terganggu setelah alamatnya bocor.

"Saat ini Sazitta berada di luar kota. Saya juga sempat memastikan ke dia, tetapi memang informasi yang ada tidak benar. Nanti dia mau memberi penjelasan, soalnya kami semua kaget dengan (pencatutan) ini," imbuh Uyung.

Sebagai informasi, Kompas.com menelusuri kediaman pribadi Sazitta di Jalan Petogogan I Gang V, Kebayoran Baru, pada Kamis sore.

Berdasarkan penelusuran, alamat yang tercatut di STNK Land Cruiser berlokasi di dalam gang sempit. Gang dengan kontur jalan menurun itu hanya memiliki lebar sekitar 2,5 meter.

Lebar jalan semakin menyempit ketika Kompas.com menempuh perjalanan sejauh 50 meter ke dalam gang. Lebar jalan berkurang lebih dari separuhnya, tersisa sekitar satu meter.

Toyota Land Cruiser yang disita KPK sudah pasti tidak muat melewati jalan ini. Para pengendara motor yang lalu-lalang saja harus saling bergantian untuk bisa melintas.

Setelah 140 meter menyusuri jalan gang, Kompas.com akhirnya menemukan rumah Sazitta. Rumah dengan cat warna abu-abu itu berada persis di seberang selokan besar.

Namun, Sazitta sudah tak lagi tinggal di tempat ini. Ia sudah pindah dua tahun lalu.

Berdasarkan penuturan sang paman, Sazitta memang menghabiskan waktu cukup lama di rumah itu. Sazitta tinggal di sana sejak bersekolah di bangku SMP hingga sukses menjadi seorang sarjana.

Setelah lulus dari salah satu universitas dan bekerja di sebuah perusahaan swasta, kata Uyung, Sazitta belum pernah membeli mobil menggunakan alamat rumahnya.

Uyung bahkan terheran-heran ketika ditanya soal keberadaan Toyota Land Cruiser atas nama Sazitta. Sebab, tidak ada ruang yang cukup untuk menaruh mobil dengan ukuran jumbo tersebut.

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi bahwa dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera, mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebutkan, Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Budiman divonis lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/19/09591361/nama-keponakan-dicatut-sebagai-pemilik-land-cruiser-sitaan-kpk-keluarga

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke