BOGOR, KOMPAS.com - R, pelaku pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (18/5/2023) kemarin.
Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah mengamankan R dan menggali informasi soal aksi pemalakan yang dilakukannya.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam permintaan keterangan oleh tim penyidik dari Polres Bogor, yang bersangkutan sudah tiba di Polres Bogor dan sedang dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang terjadi satu hari yang lalu," kata Iman dilansir dari Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Viral Video Aksi Pemalakan terhadap Sopir Truk di Bogor, Pelaku Berseragam Ormas
Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi mengatakan, R merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP).
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, yang mana R memiliki seragam dan kartu tanda anggota (KTA) ormas PP.
"Dia anggota PP Cianjur. Dia aslinya memang dari Rancangbungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber," jelas Yohanes, Kamis.
Namun, polisi akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap KTA pelaku untuk memastikan asli atau tidaknya.
Baca juga: Pemalak Sopir Truk Berseragam Ormas di Bogor Seorang Residivis
Selain itu, Yohanes juga mengatakan bahwa R pernah terlibat dalam kasus kriminal lain.
Berdasarkan catatan kepolisian, kata Yohanes, R adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap atas kasus pencurian handphone.
"Dia merupakan residivis pencurian HP. Pernah ditangkap setahun tahun lalu di Polsek Rancabungur. Baru keluar bulan Desember kemarin," ucap Yohanes.
Yohanes menuturkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor atas kasus pemalakan yang dilakukan terhadap seorang sopir truk di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, sambung Yohanes, pelaku dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Bogor Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Saat diperiksa, R membeberkan alasannya melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang melintas.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemalakan.
"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ujar Yohannes Redhoi dilansir dari TribunnewsBogor.com, Kamis.
Adapun alasan R melakukan aksi pemalakan sembari mengenakan seragam ormas adalah karena himpitan ekonomi.
"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," tutur Yohanes.
Sebelumnya diberitakan, beredar video aksi pemalakan yang dilakukan oleh seorang pria berseragam organisasi masyarakat (ormas) terhadap sopir truk di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Saat Anggota Ormas Pemuda Pancasila Berulah dan Palak Sopir Truk di Bogor, Kini Jadi Tersangka
Dalam video itu dinarasikan pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp 10.000 dan mengancam akan melakukan pengrusakan apabila tidak dikasih.Karena korban enggan memberikan uang yang diminta, keduanya pun terlibat cekcok."Saya di sini kan bayar pajak," kata sopir truk.
"Gua enggak nanya lu bayar pajak, lu lewat wilayah gua," jawab pria yang berseragam ormas itu.
"Saya sudah berapa tahun pak lewat wilayah sini," timpal si sopir.
"Justru peraturan baru sekarang nih gua buat," jawab si pria berseragam ormas.
Usai viral di media sosial, aparat kepolisian langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
(Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah, Yudistirawanne (TribunnewsBogor.com) | Editor: Irfan Maullana).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.