JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tersangka praktik aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial S, HH, SR, EP, dan IS, membuat situs daring untuk menjerat para korban.
Mereka digerebek pada Rabu (17/5/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/5/2023).
"Para pelaku membuat situs sendiri dan pasang iklan secara daring. Ketika orang mengetik 'cara gugurkan kandungan', masuklah mereka ke iklan para pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.
Baca juga: Modus Pelaku Aborsi di Duren Sawit, Ajak Korban Ketemu di RS agar Dikira Buka Praktik Resmi
Di situs itu, terdapat nomor WhatsApp yang bisa dihubungi para calon korban.
Saat korban menghubungi nomor tersebut, mereka akan diarahkan ke sebuah rumah sakit di Jalan Kayu Putih, Pulogadung.
Dhimas mengatakan, ini untuk membuat kesan bahwa apa yang dilakukan para pelaku merupakan praktik yang resmi dan legal.
Setelah itu, SR yang berperan dalam menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi akan menjemput korban di depan rumah sakit.
SR ditemani EP yang membawa mobil. Mereka tidak akan langsung membawa korban ke tempat praktiknya.
Baca juga: 5 Tersangka Praktik Aborsi di Duren Sawit Ditangkap, Masing-masing Punya Tugas
Mereka mengajak korban berputar-putar dulu sebelum akhirnya tiba di tempat praktik.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, setibanya korban di tempat praktik aborsi ilegal, mereka langsung diajak melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui usia kandungan janin.
"Kemudian, dilakukan aborsi dengan cara vakum. Kami tindak lanjuti pada Rabu berdasarkan laporan warga setempat," jelas Leo.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan lima tersangka ini, mereka dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 194 UUD Kesehatan atau Pasal 438 KUHP atau Pasal 346 KUHP," ucap Leo.
Sebelumnya, sebuah rumah di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, digerebek pada Rabu.
Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Digerebek karena Jadi Tempat Praktik Aborsi
Usut punya usut, ternyata rumah mewah berpagar hitam itu digunakan sebagai tempat praktik aborsi.
"Benar (tempat praktik aborsi). Saat ini (kasus) sedang kami kembangkan," ujar Leo ketika dikonfirmasi pada Jumat pagi.
Namun, pada saat itu ia masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait sejak kapan praktik berlangsung.
Leo juga masih belum memberi tahu apakah ada yang ditangkap saat penggerebekan pada Rabu lalu.
Pantauan Kompas.com pada Rabu, rumah itu digerebek oleh Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Duren Sawit.
Baca juga: Kebakaran Lapak Plastik Daur Ulang di Kalideres, Asap Tebal Selimuti Permukiman Warga
Penggerebekan dilakukan pukul 14.48 WIB hingga 15.10 WIB.
Saat penggerebekan dimulai, kepolisian sudah langsung memasang garis polisi di pintu depan rumah.
Dalam penggerebekan itu, turut hadir pula beberapa anggota Inafis Polres Metro Jakarta Timur.
Tidak tampak orang-orang dibawa dari dalam rumah.
Namun, mobil dari pihak kepolisian sempat masuk ke area teras dua kali.
Pada saat itu, polisi menutup rapat pagar rumah tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 15.10 WIB, garis polisi dipasang di pagar oleh empat anggota Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.