JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial H (44) ditangkap polisi karena menempelkan pamflet bernada provokatif di Mushala Nurul Ikhsan, Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (20/5/2023) malam.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pria tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Itu beneran ODGJ," kata Putra saat dikonfirmasi, Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Jalan di Tempat Penanganan Kasus Mario Dandy dan Ngebutnya Sidang AG dalam Kasus Penganiayaan D
Menurut Putra, H merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). H dipecat 10 tahun lalu.
"Dia (H) pecatan dari TNI AD pada tahun 2013. Pangkat terakhir Serda," ujar Putra.
Putra menuturkan, H saat ini dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kejiwaannya.
"Sekarang dibawa ke RS Polri Kramatjati," tutur Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.