Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan Lolos dari Sanksi Denda hingga Pemulihan Fungsi Lahan, Hanya Disuruh Bongkar Sendiri

Kompas.com - 22/05/2023, 10:17 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, lolos dari sejumlah sanksi administratif setelah menyerobot bahu jalan dan saluran air sejak 2019.

Desakan dan kritikan dari masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya berujung pada sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan yang melanggar itu.

Hal ini merujuk pada surat rekomendasi teknis (rekomtek) Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta kepada Satpol PP Jakarta Utara belum lama ini.

Baca juga: Lolosnya Pemilik Ruko di Pluit dari Sanksi: Sudah Caplok Bahu Jalan Sejak 2019, tapi Cuma Diminta Bongkar Sendiri

Surat itu berisi rekomendasi pembongkaran kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam rekomtek tersebut, terdapat tiga Peraturan Pemerintah yang dilanggar pemilik ruko.

Satu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Bunyinya:

"..Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 dikenakan kepada setiap orang yang tidak menaati (rencana tata ruang (RTR) yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang..."

Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR). Bunyinya:

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 dikenakan juga kepada orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR..."

Baca juga: Wali Kota Jakut Tegaskan Tidak Ada Sanksi Lain untuk Pemilik Ruko di Pluit Selain Pembongkaran

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 Ayat 1, yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Bunyinya:

"..Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen..."

Sanksi-sanksi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 195 ayat (1), sanksi administratif sebagaimana dimaksud itu berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan.

Selain itu, sanksi lainnya bisa berupa penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang.

Baca juga: Ruko di Pluit Dilaporkan Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air sejak 2019, Wali Kota Jakut Baru Tahu Maret 2023

Adapun sanksi tertulis itu diberikan paling banyak tiga kali. Jika peringatan diabaikan, maka sanksi lain bisa digunakan baik itu denda administratif, penghentian sementara kegiatan dan seterusnya.

Dalam pasal 199, sanksi berupa denda administratif sebagaimana dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan sanksi administratif lainnya.

Penghitungan denda bisa dilakukan nilai jual objek pajak; luas lahan dan luas bangunan; indeks kawasan; dan/atau besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com