Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan Lolos dari Sanksi Denda hingga Pemulihan Fungsi Lahan, Hanya Disuruh Bongkar Sendiri

Kompas.com - 22/05/2023, 10:17 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, lolos dari sejumlah sanksi administratif setelah menyerobot bahu jalan dan saluran air sejak 2019.

Desakan dan kritikan dari masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya berujung pada sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan yang melanggar itu.

Hal ini merujuk pada surat rekomendasi teknis (rekomtek) Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta kepada Satpol PP Jakarta Utara belum lama ini.

Baca juga: Lolosnya Pemilik Ruko di Pluit dari Sanksi: Sudah Caplok Bahu Jalan Sejak 2019, tapi Cuma Diminta Bongkar Sendiri

Surat itu berisi rekomendasi pembongkaran kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam rekomtek tersebut, terdapat tiga Peraturan Pemerintah yang dilanggar pemilik ruko.

Satu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Bunyinya:

"..Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 dikenakan kepada setiap orang yang tidak menaati (rencana tata ruang (RTR) yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang..."

Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR). Bunyinya:

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 dikenakan juga kepada orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR..."

Baca juga: Wali Kota Jakut Tegaskan Tidak Ada Sanksi Lain untuk Pemilik Ruko di Pluit Selain Pembongkaran

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 Ayat 1, yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Bunyinya:

"..Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen..."

Sanksi-sanksi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 195 ayat (1), sanksi administratif sebagaimana dimaksud itu berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan.

Selain itu, sanksi lainnya bisa berupa penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang.

Baca juga: Ruko di Pluit Dilaporkan Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air sejak 2019, Wali Kota Jakut Baru Tahu Maret 2023

Adapun sanksi tertulis itu diberikan paling banyak tiga kali. Jika peringatan diabaikan, maka sanksi lain bisa digunakan baik itu denda administratif, penghentian sementara kegiatan dan seterusnya.

Dalam pasal 199, sanksi berupa denda administratif sebagaimana dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan sanksi administratif lainnya.

Penghitungan denda bisa dilakukan nilai jual objek pajak; luas lahan dan luas bangunan; indeks kawasan; dan/atau besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan.

"Denda administratif dapat berupa denda progresif yang disyaratkan sampai pelanggar memenuhi ketentuan dalam sanksi administratif lainnya," bunyi Pasal 199 ayat (3).

Baca juga: Tidak Semua Bangunan Ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Hanya yang Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air

Pada pasal 202, pelanggar juga diminta melakukan pemulihan fungsi ruang, yaitu merehabilitasi ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTR.

Pemulihan fungsi ruang itu wajib dilakukan apabila terbukti adanya perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR.

"Pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud menjadi tanggung melanggar. Biaya pemulihan fungsi ruang dapat berasal dari denda administratif," bunyi pasal 202 ayat (2) dan (3).

(Penulis : Muhammad Naufal, Baharudin Al Farisi | Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com