JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) enggan berkomentar soal dugaan pencabulan terhadap kekasihnya, AG (15), yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap D (17) itu hanya terdiam saat ditanya soal dugaan pencabulan yang dia lakukan terhadap AG.
Mario tak menyampaikan pernyataan apa pun berkait perkara dugaan pencabulan itu.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu Apa-apa...
Dia hanya menjawab pertanyaan soal dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Mario diketahui menjadi saksi atas perkara sang ayah yang sedang dilidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya enggak tahu apa-apa, Mas. Saya kan enggak pegang HP," ujar Mario saat ditanya soal kasus ayahnya, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Senin (22/5/2023).
Komunikasi yang terbatas di ruang tahanan membuat Mario tak mengetahui apa pun mengenai kondisi sang ayah. Dia juga mengaku belum sempat bertemu Rafael sejak menjalani proses hukum.
"Ya iya, maka dari itu saya enggak tahu," kata Mario.
Baca juga: Ikut Terseretnya Mario Dandy dalam Pusaran Dugaan Pencucian Uang Ayahnya
Sebagai informasi, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua orang yang bersetubuh dengan AG.
Namun, Mangatta memastikan, hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D. Mario saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.