JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait kasus pencucian uang ataupun gratifikasi yang sedang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Mario berdalih tak mengetahui perkembangan perkara yang menyeret sang ayah karena dia saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya atas kasus penganiayaan terhadap D (17).
"Saya enggak tahu apa-apa. Saya kan enggak pegang HP," ujar Mario saat akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/5/2023).
Baca juga: Polda Metro Fasilitasi KPK untuk Periksa Mario Dandy di Rutan
Komunikasi yang terbatas selama di ruang tahanan membuat Mario tak mengetahui apa pun mengenai kondisi sang Ayah. Dia juga mengaku belum sempat bertemu sang Ayah sejak menjalani proses hukum.
"Ya iya, maka dari itu saya enggak tahu," singkat Mario.
Kini, Mario sudah masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satriyo, Senin hari ini.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mario Dandy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Ali mengatakan, Mario diperiksa tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya. Sebab, yang bersangkutan diketahui tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) karena kasus penganiayaan.
Baca juga: Ikut Terseretnya Mario Dandy dalam Pusaran Dugaan Pencucian Uang Ayahnya
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Mario Dandy Satriyo,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain itu, pada waktu yang sama tim penyidik juga memanggil empat orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
“(Pemeriksaan empat orang saksi) Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Kasus Gratifikasi dan TPPU Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo
Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.