JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang penipu bermodus jasa titip (jastip) pembelian tiket konser band Coldplay.
Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24). Mereka ditangkap di kediamannya di kawasan Bantul, Yogyakarta.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan kepolisian yang kami terima. Kemudian, dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Subdit Siber, melakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Perjuangan Fans War Tiket Coldplay: Rela Bangun Pagi hingga Sewa Warnet Gaming
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku mulanya menawarkan jasa titip pembelian tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id.
Akun anonim dengan jumlah followers banyak itu dibeli pelaku dari seseorang seharga Rp 750.000. Pasutri itu kemudian memanfaatkan akun untuk menjalankan aksinya.
"Dari akun ini, mereka membuka jastip war tiket konser Coldplay 'Music of the Spheres in Jakarta'," kata Auliansyah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengharuskan setiap korban membayar Rp 50.000 sebagai tanda jadi atau booking penggunaan jasa.
Baca juga: Jelang Deadline, Dua Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunan yang Caplok Jalan
Korban juga diarahkan untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan WhatsApp yang dibuat oleh kedua pelaku.
Lewat grup ini, pelaku menyampaikan bahwa tiket yang diinginkan para korban sudah dipesan.
"Kemudian, tersangka meminta korban untuk membayar tiket secara full dalam waktu satu jam. Jika tidak menyetorkan uang, maka uang Rp 50.000 akan hilang," tutur Auliansyah.
Korban yang khawatir gagal mendapatkan tiket akhirnya mentransfer uang dengan nominal yang sudah ditentukan oleh para pelaku.
Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...
Setelah mendapatkan uang kiriman dari korban, pelaku langsung menghilang dengan cara menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.
"Padahal tersangka menginfokan akan mengirim e-ticket dalam satu jam setelah pembayaran," jelas Auliansyah.
Kini, ABF dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.