Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel untuk Lawan Vonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2023, 12:08 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa anak AG (15) resmi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Penyerahan memori kasasi sekaligus menjadi penanda bahwa berkas kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah lengkap.

"Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ujar salah satu kuasa hukum AG Bhirawa Arifi kepada wartawan.

Baca juga: Ibunda AG: Anak Saya Memang Salah, tetapi Tak Ada Maksud untuk Menganiaya

Menyoal isi berkas, Bhirawa mengungkap memori kasasi yang diserahkan tak jauh berbeda isinya dengan pledoi.

Hanya ada beberapa perubahan dan tambahan guna memperkuat posisi AG.

"Di dalam berkas memori kasasi kami pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan, ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tutur Bhirawa.

Lebih lanjut, Bhirawa mengungkap timnya akan berjuang keras sampai titik darah penghabisan.

Sebab, ia meyakini AG tidak terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap D (17).

"Kami tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, sehingga kami memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA. Kami akan fight sampai akhir, karena kami sangat yakin anak AG tidak bersalah, anak AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman yang dijatuhkan," imbuh dia.

Baca juga: Sesal dan Pembelaan Ibunda AG terhadap Sang Anak dalam Kasus Penganiayaan D

Adapun AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17).

AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20).

Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com