Polisi kemudian menangkap dua tersangka, yakni IR dan NZR.
Baca juga: Duel hingga Teman Tewas, Pemuda di Koja Terancam 10 Tahun Penjara
Buntut aksi duel menggunakan celurit sampai menyebabkan MAH tewas, IR terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polisi menyangkakan IR dengan Pasal 80 Ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"(IR) ancaman 10 tahun penjara," kata Agung.
Sementara itu, tersangka NZR (18) disangkakan Pasal 80 Ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
"(NZR) ancaman hukuman sepertiga dari tersangka IR," tutur Agung.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.