JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bakal dibongkar paksa pada Rabu (23/5/2023), karena dinyatakan melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko tersebut mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air dengan beton.
Di atas fasilitas umum yang dicaplok itu, berdiri berbagai macam usaha.
Salah satu pemilik ruko, Boy Hendy (53) menjelaskan alasannya berani mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Ia mengaku sudah menyewa ruko di Blok Z4 Utara Nomor 20 itu dari PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sejak 2002 lalu.
Setelah resmi menyewa dari Jakpro, Hendy memutuskan untuk meninggikan jalan di depan ruko agar sejajar dengan bangunan rukonya.
"(Saat pertama kali menyewa) sudah ada tutup (saluran air)-nya, saya cuma tinggikan dan naikkan. Gitu doang. Hanya meninggikan," kata Hendy saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Tolak Lapaknya Dibongkar, Penyewa Ruko di Pluit Minta Pemkot Pikirkan Nasib Karyawan
Ketika ditanya apakah keputusan tersebut sudah mendapatkan izin dari Jakpro sebagai pemilik aset, Hendy membenarkannya.
Dia mengaku meminta izin kepada pihak Jakpro melalui sambungan telepon.
"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy.
"(Jakpro) ya sudah, enggak apa-apa, silakan. Ya habis, kalau kita melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," tuturnya lagi.
Selama masa sewa sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak pernah mendapat teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro mengenai peninggian jalan yang menutupi saluran air itu.
"2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Baca juga: Batas Waktu Hampir Habis, Penyewa Ruko di Pluit Ramai-ramai Protes Tolak Pembongkaran
Adapun Selasa (23/5/2023) ini merupakan hari terakhir bagi pemilik ruko untuk membongkar mandiri area yang melanggar aturan.
Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area bangunan yang melanggar aturan.
Setidaknya, sudah ada empat ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang membongkar secara mandiri area yang melanggar IMB.
Pembongkaran itu baru hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.
Sementara, ada satu ruko di Blok Z8 Selatan Nomor 1 yang sudah lebih dulu membongkar beton sebelum imbauan dari Pemkot Jakarta Utara dikeluarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.