TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sopir dan kernet bus Guci Tegal, kini bisa bernapas lega setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polres Tegal usai keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Ahmad Sholeh, Tim kuasa hukum Hotman 911 mengonfirmasi penangguhan penahanan kliennya pada Selasa (23/5/2023).
"Iya (benar), sudah kabulkan dan sudah keluar ini dari tahanan. Proses pengajuan dari hari Kamis kemarin," kata Ahmad Sholeh, tim kuasa hukum sopir dan kernet saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Kendati demikian, sopir dan kernet masih harus mendapat pendampingan hukum sampai penanganan kasus tersebut masuk ke meja persidangan.
Baca juga: Bantu Tangani Korban Kecelakaan Guci, Wali Kota Benyamin Beri Penghargaan ke Pemkab Tegal
Kata Ahmad, kedua tersangka juga masih harus menjalani wajib lapor untuk kasus kecelakaan bus Guci Tegal.
"Masih tetap wajib lapor sambil menunggu proses," kata dia.
Dihubungi terpisah, Hotman Paris Hutapea juga membenarkan penangguhan penahanan sopir dan kernet bus.
"Iya, sudah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polres Tegal," kata Hotman.
Sopir dan kernet kini sudah pulang menuju kediamannya di Kabupaten Tangerang untuk bertemu dengan keluarga masing-masing.
Sebelumnya diberitakan, Hotman membela sopir dan kernet bus. Menurut dia, polisi terlalu cepat memutuskan keduanya menjadi tersangka.
Baca juga: Saat Hotman Paris Turun Tangan Bela Sopir Bus Kecelakaan Guci Tegal...
Pendapat Hotman merujuk dari penjelasan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memeriksa bus, rem tangan dalam kondisi aktif dan mengunci.
Penjelasan dikuatkan dengan hasil penyelidikan dari ban bagian belakang yang masih mengunci saat bangkai bus dievakuasi.
Hotman juga menyebut polisi belum mempunyai cukup bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Saya melihat terlalu dini Polres Tegal menetapkan tersangka, belum cukup alat bukti, hanya karena penumpang naik, mobil menyala sopir belum naik, di mana-mana juga begitu," tegas Hotman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/4/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.