Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Pastikan Lakukan Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Hari Ini

Kompas.com - 24/05/2023, 10:56 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan melakukan pembongkaran deretan ruko ruko di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang mencaplok bahu jalan dan saluran air pada hari ini.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pembongkaran usai batas waktu pembongkaran bangunan yang melanggar secara mandiri berakhir pada Selasa (23/5/2023) kemarin.

"Jadi hari ini komitmen kami dari Satpol PP Pemprov DKI untuk melakukan eksekusi pembongkaran," ungkap Arifin dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (24/5/2023).

Arifin menegaskan, pembongkaran bangunan ruko yang caplok bahu jalan dan saluran air bertujuan agar area yang diserobot bisa kembali sesuai fungsinya.

Baca juga: Jalan Panjang Polemik Deretan Ruko di Pluit Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, Akhirnya Dibongkar Hari Ini...

"Pembongkaran di sini maksudnya untuk refungsi, yaitu mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arifin.

"Jadi itu yang hari ini kita lakukan dan jumlah sementara yang akan kita kerjakan (melakukan pembongkaran) beberapa tempat yang ada di sini lebih kurang hampir lebih dari 20-an ruko," sambungnya.

Terkait aksi penolakan pembongkaran yang dilakukan penyewa ruko dan para karyawan di ruko tersebut, Arifin tak mempermasalahkannya.

Menurut Arifin, penyewa ruko dan para karyawannya boleh berpendapat dan menyampaikan aspirasinya.

Baca juga: Tolak Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan, Penyewa dan Karyawan Geruduk Kantor Ketua RT

"Tapi kami di sini lebih pada ketentuan aturan yang memang mengatur masyarakat. Saluran air yang ditutup, kemudian jalannya air dan sebagainya, pengembalian fungsi jalan semua itu harus kita kembalikan sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan," tutur Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk membongkar secara mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.

Jika tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan membongkar paksa area ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan dan saluran air pada Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Pukul Ember Sambil Berteriak, Karyawan Pemilik Ruko yang Caplok Lahan Tolak Pembongkaran dan Minta Ketua RT Keluar

Sebelum pembongkaran ini, terhitung ada 4 ruko yang membongkar secara mandiri. Tetapi, itu hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com