JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 11, RW 03, Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya meminta pegawai ruko yang menggeruduk kantornya untuk memahami duduk persoalan terlebih dahulu.
Diketahui, pegawai ruko yang "memakan" bahu jalan dan saluran air di Pluit menggeruduk Kantor RT, protes soal pembongkaran.
"Kalau mau demo itu harus memahami dan mengerti. Jadilah manusia terdidik sehingga tahu apa yang mau disampaikan," ungkap Riang saat dijumpai, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kantornya Digerudung Karyawan Ruko Pluit, Ketua RT Riang: Itu Ada yang Memprovokasi!
Riang menekankan, pembongkaran oleh pemilik ruko atau Satpol PP hanya menyasar bagian ruko yang "mencaplok" bahu jalan dan saluran air, bukan keseluruhan bangunan ruko.
Dengan demikian, usaha ruko tetap dapat berjalan dan semestinya pegawai ruko tetap dapat bekerja seperti biasa.
"Jangan salah paham, bangunan itu tetap berdiri, usaha tetap berjalan. Yang dibongkar adalah (bagian bangunan yang berdiri di atas) bahu jalan dan saluran air," ujar Riang.
"Jangan mereka teriak (protes pembongkaran) bangunan. Bangunan mana yang dibongkar?" lanjut dia.
Lagipula, kata Riang, pembongkaran disebabkan oleh kesalahan pemilik ruko, bukan dirinya.
Baca juga: Setelah Digeruduk Karyawan Ruko di Pluit, Ketua RT Mengaku Butuh Perlindungan Polisi
Sementara, Riang hanya melayangkan protes ke pemerintah daerah bahwa ada fasilitas umum yang "dicaplok" oleh pemilik ruko.
Ia pun menduga, ada pihak yang menghasut pegawai ruko untuk menyerang dirinya atas dalih pembongkaran bagian ruko telah merenggut kesejahteraan mereka.
"Saya harus sampaikan bahwa demo itu harus memiliki dasar hukum, mereka harus paham apa duduk persoalannya," ujar Riang.
"Kalau seandainya mereka cuma teriak-teriak, yang tidak mengerti duduk persoalannya, inikan artinya ada yang memprovokasi, ada yang menghasut," lanjut dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Satpol PP Biang Kerok Polemik Ruko Pencaplok Bahu Jalan di Pluit yang Berujung Kisruh
Penertiban dilakukan setelah Pemkot Jakarta Utara memberikan waktu empat hari, mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023), kepada pemilik ruko untuk membongkar mandiri area yang "mencaplok" bahu jalan dan menutup saluran air.
Begitu eksekusi pembongkaran dimulai, baik penyewa dan karyawan ruko ramai-ramai menggeruduk kantor ketua RT setempat, Riang Prasetya.