DEPOK, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penyidikan kasus suami istri, Bani Idham dan Putri Balqis, yang saling menganiaya di Depok dihentikan sementara.
Menurut dia, keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan kondisi pasangan suami istri tersebut.
Saat ini, Bani Idham sedang menjalani perawatan medis akibat luka di bagian alat kelaminnya. Sementara itu, Putri Balqis diminta untuk merenungi peristiwa kekerasan tersebut.
"Sementara kami hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk istilahnya kontemplasi," kata Karyoto di Mapolres Depok, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Tangani Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok, Kapolda: Utamakan Restorative Justice
Kendati begitu, Karyoto belum dapat memastikan sampai kapan penyidikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dihentikan.
"Kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya, akan dipertemukan kembali. Tapi, kami lihat perkembangan keadaan kiri kanan," ucap dia.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan Putri Balqis yang dianiaya Bani Idham justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Suami Istri di Depok Saling Lakukan Kekerasan
Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Menurut pengunggah, mata Putri disiram bon cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat Bani Idham tersinggung.
Bani Idham kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin Bani Idham.
Baca juga: Mahfud MD Telepon Kapolda Metro, Tanya Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok
Bani Idham lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu. Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan. Belakangan, penahanan Putri akhirnya ditangguhkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.